Kukang Jawa Hasil Temuan Masyarakat Dilepasliarkan

Jumat, 07 Januari 2022

Cianjur, 7 Januari 2022. Pelepasliaran seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kamis (6/1) merupakan bagian dari upaya konservasi spesies insitu. Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah I Cianjur, Ir. V. Diah Qurani K, M.Sc. yang memimpin langsung pelepasliaran menyampaikan bahwa kukang jawa ini ditemukan masyarakat di sekitar kawasan dan yang bersangkutan langsung menyerahkan ke kantor Balai Besar TNGGP karena mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. Kesadaran masyarakat ini sesuatu yang layak diapresiasi ditengah perjuangan kita bersama untuk melestarikan alam.

Kukang jawa tersebut langsung dilepasliarkan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melihat kondisi kukang jawa tersebut layak untuk dilepasliarkan. Upaya-upaya kecil pelestarian satwa liar seperti ini akan terus ditingkatkan, selain untuk meningkatkan populasi di alam juga sebagai upaya sosialisasi  kepada masyarakat. 

Populasi kukang jawa di alam masih perlu untuk ditingkatkan, selain karena memang populasinya terancam punah namun juga karena pentingnya keberadaan satwa ini bagi ekosistem. Spesies ini juga merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Sumber : Ranto - PEH Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Dok : Dadang Rosadi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini