Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar 7 Individu Satwa Liar Dilindungi

Jumat, 31 Desember 2021

Salah satu burung yang dilepasliarkan

Aras Napal, 31 Desember 2021. Menjelang pergantian tahun 2021, tepatnya pada Selasa 28 Desember 2021, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, melakukan kegiatan pelepasliaran beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, seperti : Rangkong Papan (Buceros bicornis) sebanyak 1 individu, Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) 1 individu, Elang Gunung (Nisaetus alboniger) 1 individu, Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus)  3 individu dan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebanyak 1 individu.

Pelepasliaran ini dilakukan di Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, merupakan kawasan yang dikelola Balai Besar KSDA Sumatera Utara, berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Dengan pelepasliaran ini diharapkan satwa-satwa tersebut dapat hidup dan berkembang baik dengan baik, sehingga terjaga kelestariannya di habitat alaminya. 

Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini