Sinergi Ex Situ Link to In Situ, Balai TN Bali Barat Kembali Lepasliarkan Burung Curik Bali

Kamis, 30 Desember 2021

Labuan Lalang, 30 Desember 2021 – Pelepasliaran burung curik bali kembali dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Kamis (30/12) bersama perbekel/ Kepala Desa Pejarakan, Desa Sumberklampok, Bendesa Adat, LSM, kelompok masyarakat dan pelaku wisata alam di area pelepasliaran Labuan Lalang dan Cekik sebanyak 28 ekor. Burung tersebut berasal dari pengembangbiakan di Unit Suaka Satwa Curik Bali (USSCB) dan sebagian dari restocking burung yang diserahkan oleh pak Misbun dan pak Priyono penangkar burung dari desa Jimbung, Kec. Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga berasal dari gabungan penangkar curik bali di DI. Yogyakarta. Burung – burung yang dilepasliarkan telah melalui proses habituasi di kandang pra pelepasliaran untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan sekitarnya dan telah dilaksanakan pemerikasaan kesehatan.

Kepala Balai TNBB menyampaikan bahwa saat  memasuki musim penghujan, satwa di alam akan aktif berbiak karena ketersediaan pakan yang berlimpah. Sehingga menjadi waktu yang tepat untuk melepasliarkan burung curik bali. Dari pasangan indukan yang terpantau aktif berbiak di alam pada tahun 2019, tercatat  jumlah  anakan sebanyak 67 ekor. Sedangkan pada tahun 2020 sejumlah 117 ekor anakan. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan jumlah yang sudah mencapai 420 ekor di alam, diperlukan sinergi antara Balai TNBB dengan pemerintah desa, adat dan masyarakat sekitar kawasan dalam menjaga kelestarian burung curik bali. Saat ini burung sudah menyebar sampai ke wilayah desa dan mencari makan di kebun  masyarakat.

Hasil monitoring oleh petugas TNBB pada bulan November 2021, terpantau burung curik bali selain tersebar di kawasan TNBB, juga dapat dijumpai dalam kelompok-kelompok burung curik bali yang menetap atau hanya mencari makan dan bermain di area pekarangan rumah, kebun dan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBB dan juga desa sekitar kawasan TNBB. Di Desa Gilimanuk dijumpai 4 ekor, Desa Melaya dijumpai 20 ekor burung curik bali, Desa Pejarakan dan kawasan Hutan Produksi dijumpai sekitar 36 (tiga puluh enam) ekor, dan di Desa Sumberklampok 11 ekor.

Sebagai tambahan informasi, pelepasliaran merupakan salah satu strategi upaya penyelamatan satwa dari ancaman kepunahan. Burung curik bali sejak tahun 1966 telah masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa yang terancam punah, dan daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Balai Taman Nasional Bali Barat, sejak tahun 1998 telah memulai melepasliarkan burung curik bali di Teluk Berumbun sejumlah 12 ekor, dimana populasi burung curik bali di alam pada saat itu tercatat berjumlah 26 ekor.

Total burung yang telah dilepasliarkan sampai dengan tahun 2020 berjumlah 490 ekor. Berdasarkan hasil monitoring, jumlah yang dilepasliarkan dari tahun ke tahun pada periode 1998 sampai dengan 2012, tidak signifikan memberikan dampak peningkatan populasi secara kontinyu. Populasi di alam cenderung fluktuatif. Pada  tahun 2001 tercatat 6 ekor dan meningkat menjadi 29 ekor pada tahun 2003, tetapi tahun 2006 tidak dijumpai populasi burung curik bali di alam. Pada tahun 2009 populasi di alam tercatat 99 ekor, tetapi tahun 2012 jumlah yang dijumpai hanya 15 ekor.

Belajar dari pencapaian yang tidak optimal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan sinergi ex-situ link to in-situ sebagai strategi konservasi dan pengelolaan curik bali. Upaya In-situ dilaksanakan melalui penguatan upaya konservasi curik bali di internal pengelolaan TNBB yang meliputi, penguatan kapasitas SDM, penyusunan grand desain konservasi curik bali, pembinaan habitat dan populasi, serta pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga. Ex-situ dilaksanakan dengan mendorong kepedulian dan keterlibatan para pihak antara lain melalui restocking, fasilitasi perijinan dan penangkaran oleh masyarakat, penelitian dan transfer knowledge.

Dengan adanya sinergi ex-situ link to in-situ, pelepasliaran menjadi bagian yang penting tapi tidak berdiri sendiri dalam upaya peningkatan populasi di alam. Data hasil monitoring, pada bulan Desember 2021, burung  curik bali di alam mencapai 420 ekor, meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 341 ekor. Jumlah populasi meningkat secara signifikan setiap tahunnya dari base line data tahun 2015 sejumlah 57 ekor, tahun 2016 berjumlah 81 ekor; tahun 2017 berjumlah 109 ekor; tahun 2018 berjumlah 184 ekor dan; tahun 2019 berjumlah 256 ekor.

Sumber : Balai Taman Nasional Bali Barat

Penanggung jawab berita: Kepala Balai TN Bali Barat, Drh. Agus Ngurah Krisna K, M.Si – 082191094519

Call center Balai Taman Nasional Bali Barat - 082247475988

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini