Rabu, 29 Desember 2021
Kuningan, 29 Desember 2021. Kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi yang terletak di ujung Timur Provinsi Jawa Barat yang menjadi habitat alami bagi flora fauna endemik Jawa Barat, salah satunya adalah Kukang Jawa (Nycticebus javanicus). Berdasarkan laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat), pada tanggal 3 dan 6 Desember 2021, telah dilakukan penyerahan satwa oleh masyarakat Desa Sindangagung dan Desa Karoya, Kab Kuningan sebanyak 2 (dua) ekor dalam kondisi sehat, aktif dan tidak ditemukan luka/cacat. Hasil serahan satwa tersebut, kemudian diserahkan kepada Yayasan IAR Indonesia untuk direhabilitasi.
Pada tanggal 28 Desember 2021, atas inisiasi BBKSDA Jawa Barat dan Balai TN Gunung Ciremai mengajak Yayasan IAR Indonesia melakukan sosialisasi mengenai penyelamatan satwa Kukang Jawa yang telah direhabilitasi mulai dari ciri-ciri morfologi hingga kondisi kesehatan di kantor Balai TN Gunung Ciremai. Yayasan IAR Indonesia merupakan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian primata Indonesia dengan berbasis pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran dan pemantauan pascalepasliar. Teguh Setiawan, Kepala Balai TN Gunung Ciremai membuka secara langsung sosialisasi yang diberikan Yayasan IAR Indonesia. “Sosialisasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami terutama dalam penanganan satwa yang diserahkan oleh masyarakat” ucapnya. Hal senada juga disampaikan Didik Sujianto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bahwa sosialisasi ini juga memberikan tambahan wawasan bagi pegawai TN Gunung Ciremai yang secara tugas pokok dan fungsi bukan penyelamatan satwa di luar kawasan taman nasional.
Kepala BBKSDA Jawa Barat melalui Kepala Resort Cirebon menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah semakin peduli terdapat satwa liar khususnya yang dilindungi sehingga banyak satwa serahan yang diterima BBKSDA Jawa Barat, diantaranya kukang jawa “Dua satwa ini dalam kondisi sehat, jadi bisa sekalian langsung rilis di kawasan TN Gunung Ciremai” ucap Slamet, Kepala Resort Cirebon BBKSDA Jawa Barat.
Atas rekomendasi Indri S, dokter hewan Yayasan IAR Indonesia, dua satwa ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan lepasliar. “Indikator yang menjadi pertimbangan awal dalam pelepasliaran Kukang Jawa adalah berat badan dan kondisi gigi. Berat badan minimal BCS 3 dan kondisi gigi lengkap namun tidak utuh" tambahnya.
Pelepasliaran dilakukan pada tanggal 29 Desember 2021 di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan. Dihadiri Yayasan IAR Indonesia, perwakilan BBKSDA Jawa Barat dan Kepala Resort Pengawetan SPTN Wilayah I Kuningan serta fungsional PEH, Polhut dan Penyuluh.
Semoga dua individu kukang jawa ini dapat beradaptasi dan hidup dengan baik di alam bebas. Yuk sama-sama kita jaga flora fauna khas Indonesia. (*)
Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Penanggung Jawab berita: Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran, Kehumasan dan Pendakian: 081214307383
Website: tngciremai.menlhk.go.id
Youtube: gunung ciremai
Facebook: Gunung Ciremai
Instagram: @gunung_ciremai
Twitter: TN Gunung Ciremai
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0