Tim Gabungan Amankan Rotan Manau Ilegal dari Kawasan TN Siberut

Selasa, 21 Desember 2021

Maileppet - Tim Gabungan Balai Taman Nasional Siberut, Kepolisian Sektor Siberut Selatan, Koramil Siberut Selatan dan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai pada Kamis hingga Jumat, 8 - 9 Desember 2021 pukul 21.00 WIB mengamankan pengangkutan hasil hutan berupa rotan manau (Calamus manan). Diduga rotan manau tersebut berasal dari kawasan Taman Nasional Siberut, yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan bukan kayu yang semestinya melekat pada saat diangkut. 

Rotan manau tersebut diketahui diangkut menggunakan Kapal Laut KM. Eva 3 dengan jumlah lebih dari 30.000 batang. Modus operandi pengangkutan rotan manau adalah dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sesuai jumlah dan asal usul barang yang diangkut. 

Terungkapnya kasus ini karena adanya laporan dan informasi masyarakat Desa Sagulubbeg, Kecamatan Siberut Barat, kepada petugas Balai Taman Nasional Siberut tentang adanya pengumpulan dan pengangkutan rotan manau dari Desa Sagulubbe, Taman Nasional Siberut. 

Kronologis diketahui saat Kapal yang memuat rotan manau dari wilayah Resort Sagulubbeg berlabuh di Pelabuhan Maileppet, Kamis (8/12) dan dilakukan  pemeriksaaan serta ditemukan bukti pengangkutan yang tidak sesuai dokumen. Tak mengindahkan larangan berlayar, Jumat (9/12) Kapal tetap berangkat menuju Padang dan kembali diamankan di Muara Padang pada malam hari pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang ditemukan yaitu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) bahwa jumlah rotan manau hanya 5.000 batang yang berasal dari Madobag di luar kawasan Taman Nasional Siberut. Dan realitanya, jumlah yang diangkut lebih dari 30.000 batang dan sebagian besar rotan manau berasal dari kawasan Taman Nasional Siberut wilayah Resort Sagulubbeg secara ilegal. 

Barang bukti dan perkembangan kasus saat ini diamankan serta diproses oleh pihak Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proses lebih lanjut sampai dengan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada nahkoda kapal, Direktur CV. A selaku penerima barang, dan beberapa saksi lain oleh Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sumber : Balai Taman Nasional Siberut

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini