Kamis, 02 Desember 2021
Padang, 2 Desember 2021. Barang bukti tindak pidana kejahatan satwa dilindungi berupa sisik Trengggiling (Manis javanica) dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (02/12/2021).
Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepala Kesbangpol Agam, Perwakilan Polres Agam, Perwakilan Polres Bukittinggi, Perwakilan Kodim 0304 Agam dan Balai KSDA Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Agam.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan tiga kasus di beberapa tempat di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat oleh BKSDA Sumbar bersama jajaran Satreskrim Polres di daerah itu.
Sisik Trenggiling yang dimusnahkan itu kasusnya telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2020, dan vonis oleh Pengadilan Negeri Agam pada tahun 2020 serta barang bukti satu set tulang harimau di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2019.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti Asusila, Narkoba dan lainnya.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0