Rabu, 01 Desember 2021
Pekanbaru, 1 Desember 2021. Penandatanganan kerjasama Pembangunan Strategi Yang Tidak Dapat Dielakkan dilakukan pada Selasa (30/11) di JS Luwansa, Jakarta. Kerjasama tersebut berupa pemanfaatan migas eksisting dan fasilitas penunjang di zona khusus dan zona pemanfaatan Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Ibu Fifin Arfiana Jogasara dengan General Manager Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP) - Pertamina Hulu, Bapak Ridwan. Disaksikan oleh Dirjen KSDE, Bupati Kabupaten Siak, Sekretaris Ditjen KSDAE, Senior Manager Kehumasan Sumatera Bagian Utara SKK Migas Sumatera Bagian Utara, dan Direktur PT Bumi Siak Pusako.
Perjanjian kerjasama ini untuk menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan TN Zamrud serta meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat pemanfaatan kawasan untuk kegiatan minyak dan gas bumi eksisting dan fasilitas penunjang guna meningkatkan produksi migas nasional melalui peran serta para pihak. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 10 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama dan dapat diperpanjang oleh para pihak berdasarkan persetujuan Menteri LHK dan hasil evaluasi Tim Direktorat Jenderal KSDAE.
Dalam kerjasama ini, para pihak menyepakati bahwa kelestarian TN Zamrud adalah hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama serta akan mewarnai nuansa program kerja sama.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0