Bersama BKP Kelas I Palembang, BKSDA Sumsel Berhasil Amankan 102 Individu Burung Dilindungi

Minggu, 28 November 2021

Palembang, 28 November 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima informasi terkait penggagalan upaya penyelundupan sejumlah burung liar tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), karantina, serta tidak melapor kepada pejabat karantina wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kapal Kuala Bate saat akan berangkat ke Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Informasi tersebut diproleh dari unsur Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Palembang dan instansi terkait lingkup Pelabuhan Tanjung Api-Api. 

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penahanan terhadap burung-burung liar tersebut yang berjumlah 110 individu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi, sebanyak 3 jenis teridentifikasi termasuk dalam daftar satwa dilindungi antara lain Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 92 ekor, Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati) 7 Ekor, dan Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis) 3 ekor, serta 1 jenis tidak dilindungi, yaitu Burung Kinoi 8 ekor. Hasil investigasi oleh Tim Wasdak dan Teknis BKP Kelas I Palembang dan BKSDA Sumsel, diperoleh informasi bahwa burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Pangkalpinang.

Kepala  BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menerangkan bahwa sampai dengan Sabtu (27/11), Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS BKP Kelas I Palembang berkolaborasi dengan PPNS BKSDA Sumsel melakukan pendalaman terhadap temuan ini dengan merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerjasamanya menggagalkan upaya perdagangan satwa ilegal ini. Selanjutnya, seluruh burung liar tersebut akan dilakukan pengujian (rapid test) penyakit Avian Influenza dan diserahkan kepada BKSDA Sumsel sebagai upaya penyelamatan dari kematian dan kepunahan keanekaragaman hayati hewani”, pungkasnya.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Penanggungjawab Berita 
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan
Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung
M. Andriansyah – 0823 7331 0230

Call Center – 0812 7141 2141

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini