Menerbangkan Elang Bondol di Bumi Laskar Pelangi

Jumat, 26 November 2021

Elang Bondol (Haliastur indus) yang siap dilepasliarkan

Belitung, 25 November 2021 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) kembali melakukan pelepasliaran satwa liar bersama para pihak. Kegiatan yang telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel ini merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka melestarikan satwa liar milik Negara.

Kegiatan pelepasliaran satwa ini dilaksanakan pada Kamis, 25 November 2021 di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Satwa liar yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 2 (dua) ekor.

Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019 tanggal 19 Januari 2019. Asal-usul Elang Bondol (Haliastur indus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan sebagaimana kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Nomor 075/SKKH/LK-PPS/XI/2021 tanggal 13 November 2021.

Para pihak terlibat siap melepasliarkan satwa Elang Bondol (Haliastur indus) 

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel (Azis Abdul Latif MS), menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa ini diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, KPHL Belantu Mendanau, PT. Timah Tbk, PT. PLN (Persero), HKm Seberang Bersatu, dan Yayasan Alobi.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Belitung Bapak H. Sahani Saleh, S.Sos, menyatakan bahwa "HKm Seberang Bersatu memiliki luas 757 Ha yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang Timah di kawasan Hutan Lindung Pantai Juru Seberang. HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah. Terdapat 65 jenis Mangrove di Kabupaten Belitung yang rencananya akan ditanam di kawasan HKm Seberang Bersatu dan menjadi media edukasi bagi masyarakat luas. Dengan adanya kegiatan ini harapan kedepannya dapat dilakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan lainnya di Kabupaten Belitung.”

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan

Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung : Septian Wiguna – 0853 7017 4069

Call Center BKSDA Sumsel – 0812 7141 2141

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini