Selasa, 23 November 2021
Medan, 23 November 2021. Untuk kesekian kalinya warga menyerahkan satwa liar yang dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kali ini Damin, wiraswasta, penduduk jalan Setia Budi gang Tengah, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, yang menyerahkan 1 (satu) individu Kucing Hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Senin 22 November 2021, di kediamannya.
Satwa liar ini, menurut keterangannya, ditemukan di sekitar rumah warga sedang berkeliaran, pada Minggu sore 21 November 2021, tanpa diketahui darimana asalnya. Melihat satwa ini sedikit berbeda dengan kucing biasa, Damin kemudian menangkapnya. Namun tetangganya memberitahu bahwa satwa tersebut merupakan Kucing Hutan, jenis yang dilindungi undang-undang. Dengan bantuan tetangganya, kemudian dihubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan satwa dimaksud.
Menerima informasi dan laporan dari warga, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menyambangi kediaman Damin guna menjemput satwa dimaksud pada Senin (22/11). Setelah menyelesaikan berita acara penyerahan, petugas segera mengevakuasi Kucing Hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Ani, SP. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0