Balai Besar KSDA Sumatera Utara Lepasliar Elang Brontok Penyerahan Warga Padangsidimpuan

Jumat, 19 November 2021

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH., menerima 1 individu Elang Brontok dari warga Padangsidimpuan

Sipirok, 19 November 2021. Masih dalam suasana memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2021, Selasa (16/11) menjadi hari kebebasan bagi 1 (satu) individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) setelah dilepasliarkan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya di Desa Ramba Sihasur.

Sebelumnya warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan melaporkan kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan tentang keberadaan satwa dilindungi tersebut, pada Rabu (3/11) yang lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, Refdi Azmi, SH., segera menuju lokasi.

Elang Brontok yang diserahkan warga Padangsidimpuan

Dari keterangan warga tersebut, dijelaskan bahwa satwa ini didapatkannya saat masuk ke dalam kandang ayam miliknya. Mengetahui bahwa satwa ini jenis dilindungi, maka ia menghubungi petugas untuk menyerahkannya. Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok menerimanya dengan baik, dan setelah diperiksa kondisi satwa dalam keadaan sehat serta layak dilepasliarkan, Elang Brontok ini pun kemudian dilepasliarkan di kawasan CA Dolok Sipirok.

Sumber : Efrina Rizkiyah Pohan, S.P. - Penyuluh Kehutaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini