BBKSDA Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

Jumat, 19 November 2021

Pelaku “RS” saat ditangkap beserta barang bukti sisik trenggiling oleh petugas Polres Taput dan BBKSDA Sumut

Tarutung, 19 November 2021. Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan, S.Hut., tentang tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari  satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica), pada Selasa 17 November 2021.

Mendapat informasi A1, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung segera berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara untuk melakukan penindakan. Pada Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 13.30 Wib, tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar bersama dengan tim dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jln. Balige-Tarutung Km.1 Tarutung, berinisial “RS” beserta dengan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kg,.

Dari interogasi petugas, RS yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut  diperolehnya dari Kecamatan Garoga. Sisik trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 Kg sisik trenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara.

5 Kg sisik trenggiling yang disita petugas sebagai barang bukti

Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan  Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap pelaku RS, dan berharap semoga kerjasama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari.

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini