Ditemukan Warga, Satwa Langka dan Dilindungi Diserahkan ke BKSDA Sumatera Barat

Kamis, 18 November 2021

Padang, 18 November 2021 - Dua warga Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerahkan satwa langka dan dilindungi yaitu jenis burung hantu (Ketupa-ketupu) dan simpai atau Surili (Presbytis melalophos) ke Balai KSDA melalui Resort Agam, di Lubuk Basung, Selasa (16/11/2021).
 
Kepala Resor KSDA Sumatera Barat mengatakan satwa burung hantu merupakan penyerahan dari warga bernama Deni (39), warga Simpang Ampek Tangah, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung (15/11/2021), sementara simpai penyerahan dari warga bernama Novera Ismadi (50) warga Perumahan Kampuang Pinang Jorong Pasar Durian, Nagari Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung (16/11/2021).
 
"Deni langsung menyerahkan burung hantu ke kantor Resor KSDA Agam. Sementara Novera melaporkan ke kita dan langsung dijemput ke rumahnya" ujar Ardi Andono selaku Kepala Balai KSDA Sumatera Barat. ia mengatakan, burung hantu itu didapat di kandang ayam miliknya pada Minggu (14/11) malam. Keesokan harinya, burung hantu tersebut langsung diantar ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung"
 
Burung hantu memiliki nama latin Ketupa Ketupu dan juga nama Inggris Buffy Fish-owl merupakan jenis burung yang tidak jarang terdapat di hutan dataran rendah sampai ketinggian 1.100 meter. Ukuran tubuhnya sekira 45 centimeter dan umumnya aktif pada malam hari, tetapi sebagian aktif pada siang hari di tempat teduh. Pada malam hari lebih menyukai daerah terbuka. Burung hantu merupakan pemangsa tikus dan ular, bahkan petani di Kecamatan Tanjungraya sengaja memelihara burung hantu tersebut untuk membasmi hama tikus
 
Sementara simpai, ditemukan pada kebun Novera dan langsung dibawa pulang dan dirawat beberapa hari. Mengetahui satwa itu dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya langsung memberitahukan ke petugas Resor KSDA Agam.
 
"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa langka dan dilindungi itu" Ungkapnya. Ini merupakan bentuk kepedulian akan konservasi satwa liar oleh masyarakat. "Untuk satwa burung hantu diperkirakan berusia tiga tahun, berkelamin jantan dan untuk satwa simpai berusia lima tahun, berkelamin betina,"ujar Ardi Andono. Kedua satwa itu akan diobservasi terlebih dahulu di Kantor Resor KSDA Agam untuk satu minggu kedepan. Apabila kondisi sehat, maka akan dilepas liar ke habitatnya, agar bisa berkembang biak. 
 
 
 
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini