Polhut Balai TN Matalawa Gagalkan Penjualan Sarang Walet Ilegal

Selasa, 09 November 2021

Waingapu, 6 November 2021. Pintu masuk Pulau Sumba di Kabupaten Sumba Timur yang terdiri dari pelabuhan kapal dan bandara sudah mulai ramai semenjak pengurangan level PPKM. Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) pun meningkatkan kesiapsiagaan di pintu-pintu tersebut. Seperti terlihat pada Sabtu, 6 November 2021, bekerjasama dengan Polri, TNI, dan Balai Karantina, Polhut turut bersiaga mengamati bongkar muat Kapal Awu dengan tujuan akhir Surabaya.

Pada pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai dua muatan kardus dengan berat sekitar 30 kg yang dibawa oleh 3 orang penumpang. Saat dibuka, ternyata isi di dalam kardus adalah sarang walet yang hendak dibawa ke Surabaya. Setelah dimintai keterangan, penumpang tidak dapat menunjukkan SATS-DN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003.

Penumpang secara kooperatif mengaku bahwa tidak mengerti tentang aturan tersebut. Setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengamanan terkait, barang tersebut akhirnya disita di Kantor Balai Karantina dan meminta pemilik untuk mengurus surat angkut tumbuhan dan satwa - dalam negeri (SATS-DN) apabila ingin mengambil barang tersebut.

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti

Teks dan Foto: Dwi Agung Herdiyanto, S.H.

Editor: Dwi Putro Notonegoro, S.Hut, M.S.E, M.Ec

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini