Senin, 08 November 2021
Timika – 6 November 2021. Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati pada tanggal 5 November setiap tahun. Ini merupakan pengingat bagi kita, bahwa mencintai puspa dan satwa berarti memerdekakan mereka di habitat alaminya.
“Ibaratnya, kita mencintai sanak keluarga, tidak mungkin kita borgol mereka di rumah terus-menerus. Begitu juga kalau kita mengaku mencintai satwa, jangan mengurungnya di dalam kandang, atau membelenggunya dengan rantai. Cara paling tepat mencintai satwa adalah membiarkan mereka hidup bebas di habitat alaminya.” Demikian imbauan yang sering disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, dalam berbagai kesempatan.
Demi mewujudkan rasa cinta, khususnya kepada satwa, Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika, melepasliarkan 15 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) pada Sabtu (06/11). Pelepasliaran berlangsung di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, dengan dukungan dari PT. Freeport Indonesia.
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Irwan Effendi, menerangkan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan hasil Patroli Polisi Kehutanan SKW II Timika, serta penyerahan sukarela dari masyarakat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020.
“Saat petugas mengamankan satwa-satwa itu, beberapa ekor mengalami cacat pada bagian sayap, bulunya dipotong sehingga tidak dapat terbang. Tapi saat ini kondisi sayap telah tumbuh sempurna dan sudah dapat terbang, sehingga segera dikembalikan ke habitatnya,” kata Irwan.
Satwa-satwa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT. Freeport Indonesia. Dokter Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika telah memastikan semua satwa tersebut sehat secara fisik dan psikis, sehingga layak dilepasliarkan ke alam.
Menelisik profil kasturi kepala hitam, spesies ini merupakan endemik Papua yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi undang-undang. Situs resmi IUCN (International Union for Conservation of Nature) menerakan bahwa tren populasi kasturi kepala hitam menurun. Satwa yang memiliki rentang generasi 8.3 tahun ini berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), dan termasuk appendix II CITES.
Tipe habitat kasturi kepala hitam adalah hutan subtropis/tropis kering, hutan dataran rendah subtropis/tropis yang lembab, hutan pegunungan, lahan basah, dan rawa. Dalam konteks ini, Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dengan mempertimbangkan habitat yang sesuai, ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Mengingat pelepasliaran satwa ini bertujuan menjamin kesejahteraan satwa liar, yang semestinya hidup dan berkembang biak di habitat alaminya, serta menjaga kelestarian populasi satwa liar di alam. (ed.dd)
Sumber : Balai Besar KSDA Papua
Call Center BBKSDA Papua : 0823 9770 9728
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0