Tindakan Non Litigasi BBKSDA Sumut kepada Pedagang Satwa Liar di Pasar Beruang Medan

Senin, 08 November 2021

Pedagang beserta 4 satwa liar dilindungi, setelah dimintai keterangan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 8 November 2021. Bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mitra pemerhati satwa liar tentang adanya pedagang yang menjual satwa liar dilindungi, di sekitar pasar beruang, kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, dibantu Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia, lembaga mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara, segera melakukan respon cepat ke TKP pada Jumat, 5 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya 4 individu satwa liar dilindungi undang-undang yang rencananya akan diperdagangkan, masing-masing :  3 individu Tuntong Laut (Batagur borneoensis) dan 1 individu Baning Coklat (Manouria emys).

Tindakan yang dilakukan berupa pendekatan non litigasi yang merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat, mengingat satwa liar jenis Tuntong   Laut statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Penindakan yang dilakukan oleh Balai besar KSDA Sumatera Utara juga bagian dari rangkaian road to Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2021.

Salah satu dari Tuntong Laut diperlihatkan petugas

Selanjutnya keempat satwa liar dilindungi tersebut, dievakuasi petugas untuk diobservasi guna mengetahui kondisi kesehatannya. Selain itu  juga dilakukan pemasangan microchip sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Sumber : Ainy Amelya, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini