BBKSDA Riau Lepasliarkan Burung Dilindungi Hasil Operasi TSL

Minggu, 31 Oktober 2021

Pekanbaru, 31 Oktober 2021 - Balai Besar KSDA Riau melepasliarkan satwa burung usai menggagalkan aksi penjualan satwa dilindungi dalam operasi tumbuhan satwa liar, Jumat (29/10). Pelepasliaran segera dilakukan untuk menghindari kematian terhadap satwa karena satwa burung amat rentan.

Terdapat 8 jenis burung yang dilindungi, yakni Cica daun besar sebanyak 3 ekor,  Cica daun kecil 4 ekor, Cica daun sayap biru 15 ekor (2 ekor mati). Selain itu, jenis yang tidak dilindungi, yakni Kacembang gadung 4 ekor, Cucak kelabu 8 ekor, Perling kumbang 2 ekor, Brinji bergaris 3 ekor dan Cucak kutilang 1 ekor.  Perlindungan tumbuhan dan satwa liar didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P. 20/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Polisi Kehutanan, Jaya Sitorus memimpin pelepasliaran bersama dengan tim penyelamatan satwa lingkup Balai Besar KSDA Riau. Jaga kekayaan flora fauna yang ada di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini