Penyerahan Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera dan Barang Bukti Tahap II

Senin, 01 November 2021

Pekanbaru, 1 November 2021 - Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus penjualan kulit Harimau Sumatera ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Kasus tersebut tertangkap pada Minggu, 29 Agustus 2021 oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa yang dilindungi. (28/10/2021)

Tersangka berinisial BTS, 58 tahun, beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera, 1 buah karung goni tempat membawa lembaran kulit harimau, 1 unit motor honda revo fit milik tersangka, botol kaca temuan bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit Harimau Sumatera,  jerat yang terbuat dari tali nylon, 1 buah parang dan 1 buah ember tempat menyimpan kulit Harimau.

Serah terima dilakukan oleh Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau kepada Kejaksaan Negeri Kuansing yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut.

 

 

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini