Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Secara Online

Senin, 25 Oktober 2021

Yogyakarta, 22 Oktober 2021. Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Balai KSDA Yogyakarta dan Gembira Loka Zoo (GL Zoo) menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang, Jumat (22/10/21) di Gembira Loka Zoo (GL Zoo). Barang bukti satwa yang diperlihatkan terdiri atas:

  • 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus),
  • 1 ekor binturong (Arctictis binturong),
  • 1 ekor buaya muara (Crocodilus porosus) ukuran panjang 40 cm, dan
  • 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran panjang 75 cm

Selanjutnya seluruh barang bukti kasus perdagangaan illegal satwa ini dititipkan ke GL Zoo untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. Hadir dalam konferensi pers ini Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta – Kompol Andhyka Donny Hendrawan,S.IK, MM, Kasie Humas Polresta Polresta  Yogyakarta – Timbul Sasana, Kasie Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta –  Untung Suripto,ST,MT, dan Manager Konservasi GL Zoo – Yosephine Vanda Tirtayani.

Di sela- sela konferensi pers, Kompol Andhyka Donny Hendrawan,S.IK, MM menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perdagangan illegal satwa dilindungi. “Kasus perdagangan illegal satwa dilindungi ini berawal dari hasil patroli cyber melalui media sosial facebook hari Jumat (15/10/21) yang menemukan adanya akun yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Selanjutnya setelah dilakukan profiling diketahui  keberadaan pelaku berada di  Semarang,  Jawa  tengah.  Kemudian di hari yang sama, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama-sama petugas Balai KSDA Yogyakarta langsung menuju lokasi keberadaan pelaku. Dari kediaman pelaku berhasil diamankan satwa-satwa dilindungi jenis kukang jawa, binturong dan buaya. Terhadap pelaku perdagangan illegal satwa dilakukan penahanan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkap Kompol Andika.

Sementara itu, Yosephine Vanda Tirtayani menyampaikan mengenai peran GL Zoo. “GL Zoo tidak hanya berperan sebagai tempat rekreasi, namun juga memiliki peran edukasi, penyelamatan dan pengembangbiakan satwa liar. Terkait upaya penyelamatan satwa dari kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi seperti ini, GL Zoo siap membantu sebagai tempat titip rawat satwa dan tempat penyelamatan serta perawatan satwa hingga satwa-satwa yang menjadi barang bukti ini memiliki ketetapan hukum dari pengadilan atau siap untuk dilepasliarkan berdasarkan prosedur yang sesuai.” kata Yosephine Vanda Tirtayani.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi yang diwakili Kasie Wilayah 1 Balai KSDA Yogyakarta, Untung Suripto mengapresiasi langkah penertiban dan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. “Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius. Barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas.” jelas Untung Suripto.

Menutup konferensi pers, Untung Suripto juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta. “Kami juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya. Mengingat keterbatasan fasilitas yang dimiliki Balai KSDA Yogyakarta dan sesuai dengan hasil koordinasi bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta, maka barang bukti satwa dilindungi ini dititip rawatkan di GL Zoo dan jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup Untung Suripto.

Sumber : Uut Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini