Rabu, 13 Oktober 2021
Stabat, 14 Oktober 2021. Masih ingat dengan Tuntong Laut (Batagur borneoensis) yang diserahkan warga Medan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Minggu 3 Oktober 2021 yang lalu. Satwa yang dilindungi ini, setelah menjalani perawatan di kolam pembesaran di kantor Resort Suaka Margasatwa (SM) Karanggading Langkat Timur Laut III Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, akhirnya dipulangkan (dilepasliar) kembali ke habitatnya di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, pada Selasa 12 Oktober 2021.
Sebelum dilepasliarkan, Tuntong Laut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan oleh tim medis dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI). Pada saat pertama kali masuk di kolam pembesaran, ditemukan adanya parasit berupa pacet yang menempel disekujur badan/tubuh satwa tersebut dan ditemukan juga ada luka disekitar leher.
Butuh waktu sekitar 10 hari untuk merawat Tuntong Laut, sampai akhirnya tim medis memastikan bahwa satwa ini layak untuk dilepasliarkan. Langkah-langkah yang dilakukan sebelum dilepasliarkan adalah melakukan pengukuran terhadap tubuhnya dan diperoleh hasil, panjang plastron 35 cm, lebar plastron 32,5 cm, panjang karapas 41,5 cm, lebar karapas 36,7 cm serta berat 9,1 kg. Selain itu juga dilakukan pemasangan tanda microchip pada tubuh Tuntong Laut.
Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menjadi lokasi pelepasliaran, mengingat kawasan ini merupakan habitatnya. Dengan pelepasliaran ini diharapkan Tuntong Laut dapat menjalani kehidupannya dan berkembang biak secara alami.
Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0