Balai Besar KSDA Riau Seksi Wilayah I Patroli Pengamanan Kawasan SM Kerumutan

Senin, 11 Oktober 2021

Pekanbaru, 11 Oktober 2021 - Seksi Konservasi Wilayah I melakukan patroli perairan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Kali ini di wilayah kerja Resort Kerumutan Utara, tepatnya di Kelurahan Kerumutan, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan. (29 s/d 30 September 2021)
Kegiatan ini diawali dengan briefing dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pangkalan Kerinci. Patroli dilakukan melalui Pelabuhan Dusun Kapau melewati akses sungai Kerumutan dan sungai Kuala Merbau.

Tim menemukan titik rawan illegal logging yang memiliki 3 cabang dijalur tersebut. Segera dilakukan pemeriksaan pada masing-masing jalur. Jalur pertama yaitu jalur yang sudah pernah dimusnahkan, dan hasilnya tidak ada aktivitas perbaikan pondok akan tetapi ada perbaikan jalur illegal logging. Kemudian, ditemukan jalur illegal logging namun tidak ditemukan aktifitas, dan hanya menemukan sisa kayu olahan, bahan bakar dan 1 buah chainsaw. Barang temuan tersebut segera dimusnahkan. Keesokan harinya Tim menyusuri Sungai Kuala Merbau dan Sungai Tasik.

Ketika melakukan pemeriksaan di titik rawan illegal logging yang ditemukan sehari sebelumnya. Ditemukan kembali sisa kayu olahan, dan adanya beberapa cabang jalur namun tidak menemukan pelaku serta peralatannya. Kegiatan dilanjutkan dengan menyusuri sungai Tasik. Disana ditemukan juga beberapa titik illegal logging, namun tidak menemukan aktifitas maupun pelaku, tetapi ditemukan pondok illegal logging yang telah ditinggal pelaku dengan semua peralatan termasuk bahan makanan di sekitar pondok. Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, segera dilakukan pemusnahan seluruh barang temuan dan pondok dengan cara dibakar secara aman dan terukur. Tim melanjutkan penelusuran pada titik rawan illegal logging yang pernah dimusnahkan pada patroli sebelumnya dan belum melihat adanya perubahan maupun perbaikan.

 

 


Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini