Rabu, 06 Oktober 2021
Medan, 6 Oktober 2021. Warga Medan yang peduli terhadap kelestarian satwa, pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu, menyerahkan 1 (satu) individu Tuntong Laut (Batagur borneoensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat didampingi lembaga Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia (YSCLI).
Usai menerimanya, petugas segera menitipkan Tuntong Laut yang berkelamin jantan dan berusia sekitar 20 tahun, ke kolam pembesaran di kantor Resort Suaka Margasatwa (SM) Karanggading Langkat Timur Laut III tepatnya di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat guna pemeriksaan kondisi kesehatan serta perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Sebagaimana diketahui, Tuntong Laut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018. Disamping itu, berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), Tuntong Laut termasuk dalam kategori kritis atau CR (Critically endangered).
Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0