Ada Apa Dengan Buaya ?

Kamis, 19 November 2020

Buaya Air Tawar (Crocodylus novaeguineae) yang berhasil ditangkap warga sekitar perumahan Karya Wisata, Medan, bulan September 2020  

Medan, 19  November 2020. Buaya (Crocodylus sp.) belakangan ini menjadi salah satu satwa liar yang kerap kali  disorot/diliput oleh sejumlah media, baik media cetak maupun media on-line. Tentunya berkaitan dengan kasus konflik antara warga dengan buaya. 

Dari data yang penulis kumpulkan, hasil liputan/pemberitaan media cetak menunjukkan bahwa  tingkat konflik manusia dengan buaya sepanjang bulan Januari s.d November 2020, khusus di Provinsi Sumatera Utara, relatif cukup tinggi. Tidak kurang 9 kasus konflik telah terjadi dan tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti : kota Medan (2 kasus), kabupaten Labuhanbatu Utara (2 kasus), kabupaten Langkat (1 kasus), kota Tanjung Balai (1 kasus), kabupaten Labuhanbatu (1 kasus), kabupaten Tapanuli Selatan (1 kasus) dan kabupaten Mandailing Natal (1 kasus).

Kondisi ini menunjukkan bahwa buaya menjadi sosok yang menakutkan dan mengancam kehidupan masyarakat. Tingginya kuantitas serta kualitas konflik, setidaknya juga ingin menunjukkan bahwa habitat dan kehidupan buaya mulai terusik/terganggu.

Terusiknya habitat disebabkan oleh beragam aktivitas manusia, khususnya yang berada di sekitar perairan baik tawar maupun payau, serta makin berkurangnya sumber pakan di alam, tentunya menjadi faktor utama yang mendorong dan memaksa buaya memasuki areal permukiman warga untuk mencari dan mencukupi kebutuhan akan pakannya. Ketika ternak warga  tidak ada ditemukan, maka manusialah yang kemudian menjadi target sasarannya. Akhirnya konflik pun tak ter-elakkan dan biasanya akan jatuh korban diantara kedua belah pihak (manusia dan buaya).

Tidak ada jalan lain, konflik harus dicegah dan dihindari. Agar konflik ini tidak terjadi lagi, maka perlu dilakukan upaya komprehensif (menyeluruh) dalam penanganan permasalahan yang ada.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis dan perlu untuk disikapi/ditindak lanjuti. Pertama, penataan lingkungan perairan yang disinyalir sebagai habitat buaya, menjadi prioritas dalam penanganan permasalahan. Areal-areal perairan tertentu yang diduga, atau patut diduga, sebagai lokasi habitat maupun home range (jalur jelajah) buaya, harus dihindari penggunaan serta pemanfaatannya oleh masyarakat sekitar.

Masyarakat sebaiknya diarahkan dan didorong untuk membuat fasilitas sanitasi (MCK = Mandi, Cuci, Kakus) sendiri, atau membangun fasilitas sanitasi umum di lingkungannya, dengan tanpa menggunakan atau berhubungan dengan sungai, danau maupun rawa. Pengadaan fasilitas sanitasi ini juga tentunya penting dalam mengedukasi masyarakat guna membudayakan pola hidup sehat.

Kedua, menyiapkan masyarakat dalam mengantisipasi konflik, dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan tanggap darurat manakala buaya memasuki perkampungan. Penanganan konflik semaksimal mungkin diupayakan tidak menimbulkan korban, baik dipihak masyarakat maupun pada  satwa buaya. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya diberikan pendidikan dan keterampilan menjadi pawang-pawang buaya, yang sewaktu-waktu siap untuk  diberdayakan.

Ketiga, membuat pengumuman/sosialisasi, himbauan atau papan larangan di sekitar lokasi yang dianggap rawan konflik dengan buaya, sehingga masyarakat akan waspada dan berhati-hati bila berada atau melintasi lokasi tersebut.

Upaya-upaya penanganan sebagaimana diuraikan di atas, tidak akan berjalan bila tidak ada sinergitas dari semua pihak, baik instansi pemerintah terkait maupun masyarakat. Oleh karena itu kerjasama yang baik akan sangat membantu dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik diwaktu-waktu yang akan datang.

Kita tentunya sepakat, bila masyarakat membutuhkan suasana kehidupan yang tenang di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan cemas. Sebaliknya juga, kita perlu tetap mempertahankan dan menjaga keberadaan satwa buaya agar tetap lestari, karena buaya juga punya hak hidup yang sama dengan manusia.

Dan perlu diingat pula, bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Akhirnya, hidup yang damai diantara sesama makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, menjadi impian dan idaman kita bersama. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia dimuka bumi ini, maka manusia diberikan tanggung jawab yang lebih untuk mewujudkannya...

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini