Tantangan Pengelolaan Taman Nasional Komodo Secara Digital

Selasa, 08 Oktober 2024 BTN Komodo

Labuan Bajo, 26 September 2024. Balai Taman Nasional Komodo mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai banyaknya konten media sosial kontroversial yang diunggah oleh beberapa individu yang tidak bertanggung jawab. Konten tersebut menunjukan berbagai bentuk aksi pelanggaran dengan merekam berbagai adegan interaksi langsung antara manusia dengan satwa yang dilindungi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Unggahan tersebut telah disaksikan dan diputar oleh publik, bahkan ada yang mencapai jutaan views pada media sosial Youtube. Lebih parahnya,  konten  tersebut  dikomersialkan  sehingga  memiliki  adsense dan  besaran  keuntungan tertentu.

Balai Taman Nasional Komodo melalui Tim Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga Desa Komodo, Hardillah (35 Tahun), yang terlibat dalam pembuatan konten video yang melibatkan satwa liar biawak komodo (Varanus komodoensis).

Konten tersebut diunggah tanpa izin resmi dan diduga telah melanggar peraturan konservasi karena menunjukan aksi pemberian makan (feeding) kepada biawak komodo secara sengaja. Pada video yang Hardillah unggah, yang bersangkutan terlihat memberi kambing mati yang didapatkannya dari warga setempat dan mengumpankannya  ke biawak Komodo yang berhabitat di sekitar Resort Kampung Komodo Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo.

Hardillah menyatakan bahwa konten tersebut diunggah dengan maksud mendokumentasikan perilaku biawak komodo, namun tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan konservasi di Taman Nasional Komodo dan mempromosikan aksi tidak bertanggungjawab terhadap satwa liar bagi publik secara umum. “Saya tidak bermaksud menyakiti komodo. Saya melihat ada peluang mendapatkan penghasilan melalui konten tersebut. Saat itu Saya sedang dalam kondisi ekonomi sulit dan Saya pikir video ini tidak merugikan siapapun”, ujar Hardillah kepada Rawuh Pradana, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, saat pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Hardillah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan menandatangani  surat pernyataan. Hardillah mengutarakan kesediaannya membantu Balai Taman Nasional Komodo dalam mengedukasi publik melalui akun media sosialnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Jika saya melanggar, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hardillah dalam pernyataannya. Pelanggaran ini dianggap serius karena berpotensi mengubah perilaku alami biawak Komodo dan meningkatkan peluang konflik antara manusia-satwa liar di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Aksi feeding bagi satwa liar di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi tertentu yang berlaku sesuai dengan Protokol Kunjungan Wisata Alam Taman Nasional Komodo (bit.ly/TNKOMODO).


Kementerian LHK mengatur izin pengambilan gambar dan video komersial bagi perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Balai Taman Nasional Komodo menghimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu mematahui peraturan yang berlaku di Kawasan konservasi. Pengunggahan  konten pada akun media sosial merupakan sebuah bentuk kebebasan berekspresi, namun perlu juga mempertimbangkan dampak pesan jangka Panjang bagi kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. 

Balai Taman Nasional Komodo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembuatan konten tanpa izin dan pengunggahan konten tidak bertanggungjawab pada berbagai kanal media sosial yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pelanggaran serupa akan diproses sesuai dengan  peraturan perundang-undangan,  mengacu  pada  Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Nomor 32 Tahun 2024.

Sumner: Balai Taman Nasional Komodo

Penanggung Jawab Berita : Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519)
Penulis Berita :Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089)
Penyunting Berita : Karyasiswa Program Doktor - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)
Informasi Lebih Lanjut : Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)





Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini