Senin, 20 Maret 2023
Palembang, 19 Maret 2023 - Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia LHK, Kepala Biro Humas KLHK, dan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE melakukan kunjungan ke site kerja sama di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (19/3).
Agenda kunjungan ini meliputi rangkaian kegiatan yang dikolaborasikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan mitra kerja sama, PT OKI Pulp & Paper Mills antara lain 1) Meninjau progres kerja sama BKSDA Sumsel dengan PT OKI Pulp & Paper Mills tentang dukungan pemulihan ekosistem dan penanggulangan kebakaran di kawasan SM Padang Sugihan; 2) Penyerahan GPS Collar dari PT OKI Pulp & Paper Mills/Asia Pulp & Paper Sinar Mas ke BKSDA Sumsel; 3) Penanaman pohon di area kerja sama dalam kawasan SM Padang Sugihan; dan 4) Pelepasliaran empat individu satwa dilindungi hasil evakuasi/serahan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan histori dan upaya penguatan fungsi kawasan SM Padang Sugihan melalui kerja sama yang dijalin dengan PT OKI Pulp & Paper Mills sejak Bulan Juli Tahun 2020.
“Program yang berjalan sampai saat ini, telah berkontribusi mendukung upaya pemulihan ekosistem, pelestarian gajah sumatra, perlindungan dan pengamanan hutan serta penanggulangan kebakaran yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills”, terang Ujang.
Bambang Hendroyono juga menjelaskan bahwa progres kerja normalisasi sungai Tampin-Tambatan (21,50 km) dan sungai Cakur-Tambatan (23,30 km) di kawasan SM Padang Sugihan telah memberikan kemanfaatan hidrologis bagi ekosistem air dan ekosistem terestrial lain di sekitarnya serta mendukung upaya konservasi spesies serta kestabilan ekosistem gambut.
“Ini merupakan salah satu best practices kelola lansekap, sekaligus solusi dari lapangan/tapak. Tentu upaya ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media”, terangnya.
Keberadaan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) sebagai spesies kunci di kawasan SM Padang Sugihan dan area sekitarnya juga menjadi perhatian para pihak, sebagaimana Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 7/KSDAE/KKH/KSA.2/10/2021 tentang Arahan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pengelolaan Gajah Sumatera, kantong habitat Sugihan Simpang Heran merupakan salah satu dari delapan kantong habitat di Sumatera Selatan yang menjadi prioritas perlindungan alami dari perburuan dan pencegahan kematian akibat interaksi negatif gajah dengan manusia.
“Untuk memantau pergerakan gajah di kantong habitat Sugihan Simpang Heran sebagai deteksi dini, mencegah/meminimalisir interaksi negatif gajah yang selama ini terjadi dengan manusia, BKSDA Sumsel mendapat dukungan dari PT OKI Pulp & Paper Mills/APP Sinar Mas berupa GPS Collar”, ujar Ujang.
“Penyerahan GPS Collar ini melengkapi kalung GPS yang sudah dipasangkan pada dua kelompok gajah di kantong habitat Air Sugihan pada Mei 2022 lalu”, tambahnya.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Balai KSDA Sumatera Selatan dengan PT OKI Pulp & Paper Mills berdasarkan perjanjian kerja sama nomor PKS.1150/K.12/TU/REN/7/2020 dan Nomor 09/CAD-OKI/EM/07/2020 tentang Penguatan Fungsi Berupa Dukungan Pemulihan Ekosistem dan Penanggulangan Kebakaran di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan Provinsi Sumatera Selatan dan perjanjian kerja sama nomor PKS.2844/K.12/TU/REN/12/2022 dan Nomor 74/SSE-JKT/APP/PKS/12/2022 tentang Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan dan Sekitarnya Melalui Dukungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Serta Pemulihan Ekosistem.
Bambang Hendroyono juga menanam pohon serta melepasliarkan empat individu satwa dilindungi di kawasan SM Padang Sugihan. Keempat satwa tersebut berasal dari hasil serahan masyarakat ke BKSDA Sumsel, terdiri dari satu individu satwa baning cokelat (Manouria emys) dan tiga individu satwa buaya muara (Crocodylus porosus).
Baning cokelat dan buaya muara termasuk dalam daftar jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baning cokelat termasuk dalam IUCN Red List kategori spesies pada tingkat terancam kritis (critically endangered) dengan wilayah sebarannya hampir di seluruh wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Sedangkan buaya muara termasuk dalam IUCN Red List kategori spesies pada tingkat resiko rendah (least concern) dengan wilayah sebarannya hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hadir dalam acara ini, unsur UPT KLHK lingkup Provinsi Sumatera Selatan, yaitu BKSDA Sumsel, BPKHTL Wilayah II Palembang, BPDAS Musi, BPSILHK Palembang, BPTH Wilayah I, BPHL Wilayah V Palembang, Balai PPI Wilayah Sumatera, Balai Gakkum Sumatera, BTN Berbak Sembilang; Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan; Universitas Sriwijaya; dan APP Sinar Mas.
Sumber: Balai KSDA Sumartera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0