Jumat, 17 Maret 2023
Bargot Topong, 17 Maret 2023. Berbagai upaya dilakukan untuk perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi. Seperti yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, dengan pemasangan beberapa spanduk yang berisi informasi tentang kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun serta himbauan untuk tidak melakukan aktifitas di dalam kawasan, karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan spanduk himbauan ini dilakukan petugas saat melaksanakan kegiatan patroli bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) binaan Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang di Morang, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Desa Bargot Topong, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, yang dilaksanakan dari tanggal 14 sampai dengan 17 Maret 2023.
Tingginya kerawanan terhadap gangguan kawasan konservasi, menjadi perhatian khusus jajaran pimpinan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Oleh karena itu disamping menggiatkan patroli rutin pengamanan kawasan, pemasangan spanduk dan papan-papan himbauan menjadi salah satu cara untuk mensosialisasikan serta memberi peringatan kepada siapa saja yang ingin melakukan kegiatan/aktifitas illegal di kawasan konservasi. Tak kalah pentingnya, petugas juga giat melakukan sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada warga, sehingga warga memahami arti penting kawasan konservasi dan ikut menjaga keberlangsungannya.
Sumber : Supandi Andi (Polhut) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5