Rabu, 03 Agustus 2022
Bandung, 2 Agustus 2022. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam merupakan salah satu regulasi yang mengatur tentang penataan kawasan konservasi. Zona/Blok Tradisional merupakan salah satu kriteria zona/Blok ada di kawasan Taman Nasional/Taman Wisata Alam /Taman Hutan Raya. Zona Tradisional merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai zona rimba atau zona pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan tradisional masyarakat secara turun temurun. Blok tradisional merupakan wilayah yang memenuhi kriteria sebagai blok perlindungan/perlindungan bahari atau blok pemanfaatan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan tradisional masyarakat secara turun-temurun. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Pelestarian Alam sesuai aturan berada di zona tradisional/blok Tradisonal.
Harmonisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015 tersebut dengan aturan lain dan eksisting pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan peruntukan zona/blok menjadi latar belakang Rapat Pembahasan Tematik “Kemitraan Konservasi dan Pemulihan Ekosistem pada Draf Revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015 yang diselenggarkan pada tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat secara daring dan luring.
Beberapa masukan dan saran dari peserta pertemuan dalam rangka perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MenLHK-Setjen/2015 tersebut menjadi catatan penting pembahasan ini.
Sumber : Mugiharto – Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0