Selasa, 02 Agustus 2022
Jakarta, 1 Agustus 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85 Tahun 2014 tanggal 29 September 2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) Dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) menyatakan bahwa Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
Direktorat Perencanan Kawasan Konservasi pada tanggal 25 Juli 2022 menghadiri pembahasan usulan perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan KSA dan KPA, dalam mendukung peningkatan produktifitas dan kemandirian di sektor energi yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait usulan Perubahan Permenhut Nomor P.85 Tahun 2014 jo Permen LHK Nomor P. 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ir. Jefry Susyafrianto, M.M. dihadiri peserta dari beberapa eselon terkait lingkup Kementerian LHK dan diharapkan pembahasan ini, akan menghasilkan rumusan dan kesimpulan terkait Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Sumber : Mugiharto Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0