Balai TN Manusela Sepakati Kerja Sama Dengan Balai Jalan dan PLN

Rabu, 20 Juli 2022

Jakarta, 20 Juli 2022. Kepala Balai Taman Nasional Manusela telah menandatangani dua dokumen perjanjian kerja sama (PKS) yakni dengan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku. PKS ini merupakan bagian dari memayungi kedua belah pihak untuk dapat bekerja di dalam kawasan konservasi yang notabene-nya merupakan kawasan perlindungan bagi satwa, tumbuhan dan bentang lanskap sehingga tetap terjaga serta pembangunan untuk masyarakat juga tetap dapat dilaksanakan. 

Dengan PT PLN UIW MMU dilakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV di Taman Nasional Manusela kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku yang disaksikan oleh Deputi 1 KSP dan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KSDAE, di Kantor Staf Presiden, Rabu (20/7).  Pembangunan jaringan tegangan menengah 20 kV direncanakan akan mengaliri listrik di negeri Saleman, Wahai, Pasahari dan sekitarnya dengan total panjang 14.3 km yang akan melintas di kawasan Taman Nasional Manusela. Proses perjanjian kerja sama telah diproses oleh kedua belah pihak dan telah dilakukan detail pembahasan baik oeh Manajemen PT PLN (Persero) dan Direktorat Teknis KSDAE. 

Sedangkan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Penyelenggaraan Jalan Nasional Terbatas di Kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Perjanjian tersebut untuk mengakomodir keberadaan Ruas Jalan Saleman – Besi dan Ruas Jalan Wahai – Pasahari yang melintas di dalam kawasan Taman Nasional Manusela pada Dokumen Zonasi Taman Nasional Manusela sebagai Zona Khusus. Penandatanganan juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kementerian LHK dan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Rabu (13/7) di Aula Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku. Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan Naskah Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan kewajiban yang harus disusun oleh para pihak.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi berpesan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dengan Balai Taman Nasional Manusela dapat bekerjasama dalam menjaga kawasan Taman Nasional meskipun aksesibilitas keluar dan masuk kawasan cukup mudah dengan adanya jalan nasional di dalam kawasan sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap pengelolaan kawasan terutama bagi tumbuhan, satwa liar dan ekosistem di sekitarnya.

Diharapkan dengan telah ditandatangani PKS oleh kedua belah pihak dapat segera dilakukan pembangunan jaringan listrik sehingga masyarakat wilayah seram bagian utara dapat menikmati layanan listrik 24 jam yang selama ini belum dirasakan oleh masyarakat serta diharapkan peningkatan perekonomian dapat berkembang menjadi lebih baik. Sebagai informasi, berdasarkan Permen LHK nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa pembangunan strategis dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama. 

Sumber : Balai Taman Nasional Manusela

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini