Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Zona Tradisional TN Aketajawe Lolobata

Rabu, 29 Juni 2022

Halmahera Tengah, 29 Juni 2022. Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) selama bulan Juni 2022 ini telah melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi zona tradisional. Kegiatan dilaksanakan pada lokasi zona tradisional yang berdekatan dengan wilayah Desa Woekob Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah. Zona tradisional tersebut masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Weda dengan luas sekitar 578 ha dengan pelaksana Kepala SPTN Wilayah I Weda, Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Penyuluh Kehutanan. Inventarisasi ini guna mengidentifikasi potensi sumber daya alam zona tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan jenis-jenis aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam zona tadisional, serta pendataan warga  masyarakat yang beraktivitas dalam pemanfaatan sumber daya alam di dalam zona tradisonal.  

Masyarakat melakukan berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di dalam zona tradisional, sepeti perburuan satwa, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan berkebun. Satwa yang menjadi target buruan masyarakat, antara lain rusa, babi, soa-soa (biawak), dan burung gosong kelam Megapodius freycinet yang biasa disebut dengan burung maleo oleh masyarakat setempat. Rusa dan babi yang didapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga dan dibagikan kepada tetangga, dan bagian yang lain untuk dijual. Selain satwa darat, masyarakat juga berburu satwa yang hidup di air, seperti ikan, udang, dan sidat atau biasa disebut dengan sugili. Gosong kelam dan rusa merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh P.106 tahun 2018. Oleh karena itu, perlu penyadartahuan kepada masyarakat terhadap jenis-jenis yang dilindungi yang menjadi target perburuan.

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dimanfaatkan oleh masyarakat adalah pala, pinang, langsa, sagu, rotan, dan bambu. Hasil HHBK tersebut sebagian besar untuk dijual dan dikonsumsi. Hasil yang dijual oleh masyarakat adalah pala, pinang, dan sagu sedangkan rotan dan bambu yang masih muda dimanfaatkan sebagai bahan makanan.

Aktivitas berburu dan pengambilan HHBK oleh masyarakat dilakukan pada saat dibutuhkan, tidak dilakukan secara rutin. Masyarakat tidak mengenal klaim wilayah dalam aktivitas berburu dan memungut HHBK. Binatang buruan dan HHBK yang ada di dalam kawasan hutan menjadi milik bersama. Kegiatan perburuan dan pemungutan HHBK tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Woekob yang berbatasan langsung dengan zona tradisional, namun juga berasal dari masyarakat desa tetangga, seperti Desa Kulo Jaya dan Desa Lukolamo yang memiliki jarak relative jauh dari batas kawasan TNAL.

Aktivitas berkebun yang dilakukan masyarakat di dalam kawasan zona tradisional telah dilakukan sebelum lokasi tersebut ditetapkan menjadi kawasan konservasi Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Jenis tanaman yang ditanam oleh masyarakat di dalam kebun diantaranya kelapa, pala, pisang, dan singkong. Seluruh tanaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Ketidaktahuan masyarakat tentang pengelolaan kawasan di zona tradisional taman nasional seperti berburu satwa dilindungi dan pemanfaatan secara berkelanjutan menjadi tantangan bagi pengelola kawasan. Kegiatan kemitraan konservasi dapat menjadi jalan bagi Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata untuk bekerjasama dengan masyarakat sekitar dalam melindungi dan melestarikan hutan dan satwa.

Sumber : M. Arif Setiawan - Penyuluh Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini