Aktivitas Drone Berkembang, Balai TN Komodo Tata Perizinan dan Pengoperasiannya

Jumat, 24 Juni 2022

Labuan Bajo, 16 Juni 2022. Balai Taman Nasional Komodo berupaya mengatur pengoperasian dan pengawasan drone melalui perancangan kebijakan protokol kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini disusun dengan maksud untuk menghindari terjadinya penumpukan unit drone di ruang udara, mengindahkan peraturan pemerintah yang berlaku yang mengurusi perizinan dan pengoperasian drone, mencegah terjadinya kecelakaan terbang yang dapat membahayakan satwa liar dan ekosistem, serta berupaya untuk menjaga kenyamanan wisatawan terbebas dari suara bising unit drone saat beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Memperkuat draf rancangan tersebut, Balai Taman Nasional Komodo kembali mengadakan rapat koordinasi lanjutan bersama mitra secara daring pada tanggal 15 Juni 2022 guna membahas penatausahaan perizinan dan pengoperasian drone di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Koordinasi antar instansi pemerintah yang fokus mendiskusikan terkait dengan penggunaan drone untuk tujuan rekreasi di Taman Nasional Komodo ini, diinisiasi pertama kali oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Kepala Balai Taman Nasional Komodo bersama dengan Pengendali Ekosistem Hutan Pertama (Muhammad Ikbal Putera) berupaya memformulasikan kebijakan tersebut dengan mempelajari berbagai implementasi peraturan di taman nasional lain baik di dalam maupun luar negeri. Koordinasi ini dilakukan dengan mengomunikasikan draf kebijakan dengan Direktorat Navigasi Penerbangan (Kemenhub), Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat (Kemenhub), Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (KLHK), Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali (Kemenhub), Perum LPPNI Cabang Bali, dan Perum LPPNI Cabang Pembantu Labuan Bajo. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar keterlibatan mitra dapat memberikan masukan untuk penguatan regulasi berdasarkan sudut pandang regulasi dan teknis keilmuan yang berbeda-beda.

Rapat koordinasi lanjutan kali ini berusaha untuk meluruskan tahapan pengurusan izin drone pada setiap stakeholders yang berkepentingan. Jika wisatawan ingin mengajukan permohonan izin terbang drone untuk kepentingan rekreasi di Taman Nasional Komodo, maka pilot drone perlu mengajukan permohonan rekomendasi safety assessment ditujukan kepada General Manager Perum LPPNI Cabang Bali melalui surel sekgmairnavdps06@gmail.com (pemrosesan dokumen memerlukan waktu 7 hari kerja). Setelah itu, pemohon perlu mendaftarkan unit drone dan lisensi pilot drone melalui aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Adapun persyaratan dan informasi lengkapnya dapat diakses melalui portal     http://hubud.dephub.go.id/hubud/website/AppOnline.php.     Selanjutnya,     pemohon     dapat mengajukan permohonan persetujuan operasi pesawat udara tanpa awak (PUTA) ditujukan kepada Direktur  Navigasi  Penerbangan  (Kemenhub)  melalui  surel   sekdir.dnp@gmail.com  dengan  estimasi pemrosesan dokumen maksimal 14 hari kerja. Setelah seluruh izin diperoleh, pemohon wajib mengajukan permohonan izin terbang drone ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Pemohon yang tidak melengkapi izin atau tidak mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku maka tidak akan memperoleh Surat Izin Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) dari Balai Taman Nasional Komodo.

Balai Taman Nasional Komodo berupaya untuk mengatur ketat pengoperasian unit drone di dalam kawasan Taman Nasional Komodo merujuk kepada regulasi pemerintah yang berlaku. Unit drone yang belum terdaftar dan pilot drone yang belum lulus sertifikasi, maka tidak dapat menerbangkan unit dronenya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dengan alasan apapun. Petugas Balai Taman Nasional Komodo berwenang sepenuhnya untuk meminta yang oknum wisatawan tidak berizin untuk menurunkan unit dronenya dan mengenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Balai Taman Nasional Komodo berharap dengan dirancangnya kebijakan ini, pengoperasian dan pengawasan drone di kawasan Taman Nasional Komodo dapat dilaksanakan lebih tertib demi menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Sebagai informasi, diketahui dari data bahwa wisatawan yang paling banyak berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo pasca pandemi COVID-19 berasal dari Indonesia. Menurut penelitian Putera (2019), Wisatawan Nusantara yang mengunjungi Taman Nasional Komodo memiliki motivasi kunjungan paling kuat untuk ‘social recognition’ atau pengakuan sosial, yang berarti kepuasan paling tinggi diperoleh jika wisatawan dapat mengabadikan momen bersama dengan obyek paling unik/terkenal di area tersebut dan mengunggahnya ke media sosial andalannya.

Motivasi kunjungan wisatawan untuk pengakuan sosial tersebut tentu menimbulkan dinamika usaha bagi para agen/biro perjalanan wisata di Labuan Bajo. Setiap agen perjalanan wisata berlomba-lomba untuk mengikutsertakan jasa dokumentasi aerial dalam paket perjalanan wisatanya (itinerary) untuk menarik minat pasar menggunakan jasa agen tersebut. Semakin lumrahnya paket perjalanan wisata yang mengikutsertakan jasa dokumentasi aerial menggunakan drone, menyebabkan jumlah pemohon izin drone di kawasan Taman Nasional Komodo meningkat drastis dari dalam dua tahun terakhir.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6282145675612

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini