Kamis, 28 April 2022
Bogor, 28 April 2022. Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan digelar secara hybrid di kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan virtual meeting pada tanggal 7 April 2022 silam. Rapat yang dibuka Kepala Subdit IPKK Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi juga dihadiri Kepala Balai TNGC, Kepala Subdit PJLWA, Perwakilan Sekditjen KSDAE, Perwakilan Direktorat PJLKK, Perwakilan Direktorat KKH, Perwakilan Direktorat PKK, Perwakilan BPPE, Pejabat Fungsional Direktorat RKK, dan Pejabat Fungsional Balai TNGC.
Gelaran rapat kali ini membahas permasalahan pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MenLHK–Setjen/2015 dan diskusi terkait pemafaatan jasa lingkungan di zona/blok pengelolaan kawasan konservasi. Sempat dibahas pula permasalahan Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi yang dikeluarkan Kementerian ESDM, yang tersebar luas di kawasan konservasi selain pada zona/blok pemanfaatan, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MenLHK–Setjen/2015 harus berada di zona/blok pemanfaatan. Penetapan wilayah kerja panas bumi atau daerah prospek Kementerian ESDM seharusnya selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan daerah atau dengan Kementerian LHK, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan pada saat penyusunan zona/blok.
Berdasarkan aturan perundang - undangan yang ada, dalam konteks ekplorasi dan eksploitasi hanya boleh dilakukan di zona/blok pemanfaatan, sehingga ketika rencana ekplorasi dan eksploitasi tidak sesuai pada zona blok pemanfaatan harus dilakukan perubahan sesuai aturan. Beberapa daerah yang mempunyai prospek panas bumi dari Kementerian ESDM menjadi bahan pertimbangan untuk dijadikan ruang pemanfaatan melalui proses revisi zona/blok dan dimatchingkan juga dengan data inventarisasi data potensi kehati kawasan tersebut
Saat ini sedang disusun draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tematik terkait pemanfaatan jasa lingkungan yang mengacu kepada PermenLHK N0 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemanfaatan air dan wisata alam di kawasan konservasi telah diatur dan perlu menjadi pertimbangan dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MenLHK–Setjen/2015.
Berikut beberapa hasil rekomendasinya :
Sumber : Mugiharto HP, S.Hut, M.Si - PEH MUDA, Ety Ambarwati, S.Hut. - PEH MUDA, Taufik Syamsudin, S.Hut. - PEH PERTAMA (Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0