Verifikasi Calon Mitra Konservasi Taman Wisata Alam Danau Towuti

Senin, 18 April 2022

Makassar, 18 April 2022. Verifikasi atau pengecekan kelayakan terhadap kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan kerjasama kemitraan konservasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Towuti dilakukan oleh Tim Teknis Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan bersama dengan Tim Universitas Andi Djema Palopo secara serempak di empat desa penyangga yakni Desa Timampu, Desa Pekaloa, Desa Tokalimbu dan Desa Loeha pada tanggal 14 April 2022.

TWA Danau Towuti terletak di Kabupaten Luwu Timur, di ujung timur laut Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar danau, telah memanfaatkan kawasan TWA sebagai jalur transportasi penghubung antar desa dan juga sebagai sumber penghidupan sehari-hari yakni dengan mengambil hasil alam berupa ikan Buttini, ikan Pangkilang, ikan Nila serta udang Lame. Ketergantungan masyarakat terhadap Danau Towuti inilah yang mendorong mereka mengajukan permohonan kerjasama dalam pengelolaan kawasan konservasi TWA Danau Towuti secara berkelanjutan.

Ketua kelompok calon mitra konservasi Desa Tokalimbo, Hasbi Yunus menjelaskan “setiap hari warga pergi ke danau untuk mengambil ikan. Ada yang menggunakan jaring maupun tombak. Hasil penjualan ikan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ikan Pangkilang diambil siang hari, sedang untuk ikan Nila diambil saat bulan mati sampai 18 hari kemudian”.

Proses verifikasi oleh tim teknis menggunakan metode wawancara dengan anggota kelompok. Seperti mengecek apakah yang bersangkutan benar telah memanfaatkan kawasan danau, dalam hal ini mengambil ikan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Selain itu, juga dilakukan pengecekan administrasi antara lain: kecocokan kriteria calon mitra harus merupakan masyarakat setempat (dibuktikan dengan KTP dan KK), bukan Aparatur Sipil Negara, serta memastikan bahwa lokasi pengambilan ikan berada di blok tradisional. Dari peta penataan blok yang dibawa, masyarakat memastikan bahwa mereka mengambil ikan sesuai dengan peta yang ditunjukkan. Kegiatan verifikasi kemitraan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA.

Masyarakat juga diminta untuk membuat pernyataan tidak memperluas lokasi pengambilan ikan dan tidak mengubah fungsi kawasan. Hasil proses verifikasi, semua permohonan kerjasama dari masyarakat calon mitra konservasi dinyatakan layak untuk diproses lanjut ke tahap berikutnya. Kegiatan berakhir setelah berita acara verifikasi ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, tim verifikasi serta diketahui oleh perangkat desa setempat.

Setelah proses verifikasi selesai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah perjanjian kerjasama. Namun, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi, berkas pengajuan kemitraan konservasi beserta dengan berita acara verifikasi dan naskah perjanjian kerjasama dikirim terlebih dahulu ke Direktorat Teknis untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK. Setelah mendapat persetujuan, baru kemudian Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dapat melakukan penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan Ketua Kelompok yang mengajukan kemitraan konservasi. Perjanjian kerjasama tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan hasil evaluasi.

Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini