Dinner Set-Up di Pulau Lasa, Satpolhut Bina Agen Perjalanan Nakal

Kamis, 31 Maret 2022

Labuan Bajo, 28 Maret 2022. Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo konsisten melakukan penegakan hukum maupun pembinaan terhadap para pemangku kepentingan yang melakukan pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Adanya pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Komodo berupa aktivitas wisata dinner set-up pertama kali dilaporkan oleh Antonius Junaidi T. Kleden (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Loh Baru) ke Whatsapp Grup Balai Taman Nasional Komodo pada Sabtu tanggal 25 Maret 2022 pukul 21:30 WITA. Informasi tersebut ditanggapi oleh para jagawana di dalam Whatsapp grup Balai Taman Nasional Komodo yang saling mengidentifikasi lokasi akurat dari adanya aktivitas dinner set-up di salah satu pulau dalam kawasan yaitu Pulau Batu Pilar SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo.

Tim Tenaga Pengamanan Hutan Resort Padar Selatan (Indra Cahyadi Purnama Alam dan Ardi Darlan Al-Farizy) kemudian bergegas menuju Pulau Batu Pilar dan menjumpai agen perjalanan wisata terkait yang mengadakan kegiatan makan malam di pulau tersebut. Berdasarkan perolehan informasi, diketahui bahwa agen perjalanan wisata dimaksud adalah tour agent/tour operator Kapal Dunia Baru. Petugas telah memberikan teguran di tempat dan memerintahkan agen perjalanan tersebut untuk segera menghentikan aktivitas dinner set-up di pesisir pantai Pulau Batu Pilar.

Tour agent/tour operator Cajoma Trip dan Anjani Trip sebelumnya pun mengadakan dinner set-up pada tanggal 23 Maret 2022 di salah satu pesisir pantai dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Informasi terkait aktivitas ini pertama kali disampaikan oleh Polisi Kehutanan Pemula (Dimitri Hanzalla) ke jajaran pimpinan Balai Taman Nasional Komodo pada pukul 23:39 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo melakukan pemanggilan kepada Cajoma Trip dan Anjani Trip untuk dilakukan pembinaan. Berdasarkan pengakuan Cajoma Trip dan Anjani Trip bahwa aktivitas dinner set-up dilakukan di Pulau Lasa SPTN Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo.

Perwakilan dari agen perjalanan wisata Cajoma Trip dan Anjani Trip bertemu dengan Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo (Julizar Riduan dan Lily Yuliana Yupukoni) di Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022. Satpolhut menyampaikan bahwa Pulau Lasa termasuk ke dalam Zona Pemanfaatan dengan tipe ekosistem sabana yang ditumbuhi oleh semak dan rerumputan. Pulau ini juga seringkali disinggahi oleh berbagai jenis burung laut yang terbang di sekitar wilayah perairannya. Suhu udara sekitar cenderung panas dan kering. Satpolhut juga menambahkan bahwa karakteristik ekosistem Pulau Lasa sangat rentan terhadap potensi kebakaran hutan, sehingga aktivitas dinner set-up, menyalakan api unggun, ataupun melakukan aktivitas barbecue tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Pulau Lasa ataupun pesisir pantai wilayah kepulauan manapun dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo menyampaikan informasi aturan berwisata yang berlaku di dalam kawasan kepada perwakilan agen perjalanan wisata Cajoma Trip dan Anjani Trip. Satpolhut menegaskan bahwa aktivitas dinner set-up di pesisir pantai berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup flora dan fauna yang berada di area sekitar Pulau Lasa. Cajoma Trip dan Anjani Trip diberikan peringatan tertulis untuk tidak mengulangi kembali tindakan pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Merujuk kepada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 Huruf L bahwa “Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan”. Selanjutnya disebutkan pada Pasal 78 Ayat 11 bahwa “Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat 3 Huruf L diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000”. Mengantisipasi terjadinya pelanggaran serupa, Satpolhut menghimbau dan mengajak para agen perjalanan wisata dan biro perjalanan wisata untuk turut menjaga keutuhan ekosistem di dalam kawasan Taman Nasional Komodo agar dapat dimanfaatkan oleh berbagai stakeholder secara lestari dan berkelanjutan.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita: Polisi Kehutanan Terampil Mahir - Lily Yuliana Yupukoni (+6282144097198)

Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini