Beraktivitas di TN Komodo, Publik Figur Ini Patuhi Aturan Kawasan Konservasi

Minggu, 24 Oktober 2021

Petugas mensosialisasikan regulasi Taman Nasional Komodo kepada tim Bensu

Labuan Bajo, 24 Oktober 2021. Balai Taman Nasional Komodo mendukung upaya promosi kawasan konservasi sebagai destinasi wisata alam nasional baik yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta termasuk para Key Opinion Leaders (KOL). Bentuk dukungan nyata yang dapat dilakukan Balai Taman Nasional Komodo adalah menugaskan para jagawana (ranger) untuk mendampingi kegiatan shooting salah satu publik figur (Ruben Onsu dan keluarga) di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Mereka melakukan pengambilan dokumentasi untuk video klip dan video blog di Taman Nasional Komodo pada tanggal 23 Oktober 2021. Semua kegiatan shooting komersial Ruben Onsu bersama keluarga difasilitasi oleh tim Media Onsu Perkasa dalam rangka pembuatan konten kanal Youtube-nya.

Jagawana yang melakukan pendampingan kegiatan shooting antara lain: Muhammad Ikbal Putera (Pengendali Ekosistem Hutan), Ikhwan Syahri (Polisi Kehutanan), Banu Widyanarko (Polisi Kehutanan), Yovi Septia (Penyuluh Kehutanan), dan Wedny H. Lassa (Tenaga Pengamanan Hutan). Para jagawana tersebut melakukan pendampingan di Long Beach – Pulau Padar dan Resort Loh Liang – Pulau Komodo.

Tim berangkat dari Labuan Bajo pada pukul 04:00 WITA menggunakan kapal phinisi dan tiba di Long Beach pada pukul 07:30 WITA. Pengambilan dokumentasi di Long Beach dilakukan selama kurang lebih 3 jam dan selanjutnya menyempatkan untuk menerbangkan drone di wilayah perairan timur Resort Kampung Komodo SPTN Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo. Petugas jagawana memastikan pengambilan dokumentasi drone tidak mengganggu aktivitas satwa liar yang terbang di habitatnya. Tim kemudian bergerak menuju Resort Loh Liang di Pulau Komodo untuk melakukan pengambilan dokumentasi terakhir.

Petugas jagawana menemukan banyak pemandu dan wisatawan yang menerbangkan drone tanpa izin di Long Beach Pulau Padar. Hal ini menjadi dinamika tugas dalam rangka pendampingan kegiatan shooting di  dalam  kawasan.  Ikhwan  Syahri  (Polisi  Kehutanan)  menegur  oknum  pemandu  dan wisatawan tersebut untuk segera menurunkan drone dan meminta yang bersangkutan untuk mengurus izin terbang drone di resort jaga terdekat. Balai Taman Nasional Komodo akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar dan menekankan kepada agen perjalanan wisata maupun wisatawan pentingnya mengurus izin dokumentasi drone di Kantor Balai Taman Nasional Komodo. Petugas Balai Taman Nasional Komodo perlu memastikan jangkauan terbang drone tidak dilakukan pada ruang terbang raptor migrasi maupun permanen dan memastikan agar drone tidak terbang di atas zona tertentu diluar peruntukannya.

Petugas menegur oknum pemandu yang menerbangkan drone tanpa izin 

Balai Taman Nasional Komodo mengapresiasi tim Media Onsu Perkasa yang memfasilitasi kegiatan shooting Ruben Onsu bersama keluarga di Taman Nasional Komodo. Apreasiasi ini diberikan atas komitmen tim beserta artis ternama nasional tersebut sebagai wisatawan yang sangat patuh terhadap regulasi yang berlaku di Taman Nasional Komodo. Tim Bensu telah melaksanakan kewajibannya membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kategori pungutan jasa kegiatan wisata alam berupa ‘snapshot film komersial: video komersial’ merujuk apda Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014  Tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku  Pada Kementerian Kehutanan. Tim berharap agar Key Opinion Leaders (KOL) Indonesia dapat meneladani komitmen dan dedikasi tim Bensu sebagai wisatawan bertanggungjawab dan turut aktif mendukung tegaknya regulasi di kawasan konservasi.

Apresiasi tinggi juga diberikan kepada tim Media Onsu Perkasa atas bentuk aksi kepedulian terhadap kebersihan lingkungan di Long Beach Pulau Padar. Sangat disayangkan masih banyak sekali oknum wisatawan dan agen perjalanan wisata tidak bertanggungjawab yang seringkali meninggalkan sampah di pesisir pantai setelah beraktivitas. Tim menekankan agar wisatawan yang datang berkunjung ke Taman Nasional Komodo tidak meninggalkan sampah di dalam kawasan ataupun membawa obyek alam apapun seperti pasir merah muda dan kerang-kerangan. Wisatawan diharapkan hanya membawa pulang kenangan, pengalaman, dan pelajaran berharga tentang Taman Nasional Komodo.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penulis: Banu Widyanarko, S.Si. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini