Senin, 16 Desember 2019
Pekanbaru, 11 Desember 2019 - Hallow kawan rimba!!! Kali ini..., apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada sobat konservasi kita Bang Fajar dari Siak... Mau tau kenapa?. Begini nih ceritanya.. pada hari Rabu, Tim Resort Siak, mendapatkan laporan dari warga kampung Bandar Seminai, Kec. Dayun, Kab. Siak bahwa dia menemukan satwa Kukang di halaman rumahnya.
Kukang (Nycticebus coucang) adalah memang merupakan salah satu satwa yang dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 66/ Kpts /Um/2/1973 tanggal 14 Februari 1973, dan masuk dalam appendix I CITES pada tahun 2007.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin Kepala Resort Siak, bapak Rafles Sitijak mengevakuasi Kukang jantan dengan panjang tubuh ±17 cm dan diperkirakan masih menginjak remaja itu, serta segera melakukan pelepasliaran di dalam kawasan konservasi yang merupakan habitatnya. Tentunya setelah dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu terhadap satwa tersebut.
Salam konservasi!!!!
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0