Aksi Mengeluarkan TN Kerinci Seblat Dari List Terancam Warisan Dunia

Senin, 05 Agustus 2019

Senin, 5 Agustus 2019 - Taman Nasional Kerinci Seblat menjadi salah satu dari tiga taman nasional yang masuk dalam Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) sejak 2004 bersama dengan Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Ketiga kawasan tersebut menjadi bagian dari Warisan Alam Dunia (World Heritage Site) yang ada di Indonesia selain Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Komodo, dan Taman Nasional Lorentz.

Menurut Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Tamen Sitorus, TNKS menjadi salah satu taman nasional dengan hutan tropis yang tersisa dalam menyumbang kehidupan, tidak saja untuk satwa yang ada di dalam kawasan, namun juga untuk masyarakat yang ada di sekitar kawasan.

“Selain memiliki satwa penting dan prioritas yaitu harimau sumatera Panthera tigris sumatrae, gajah sumatera Elephas maximus sumatranus, kelinci sumatera Nesolagus netscheri, tapir asia Tapirus indicus, padma raksasa Rafflesia arnoldii, dan cemara sumatera Taxus sumatrana, kawasan ini juga menyimpan sumber air untuk kebutuhan kehidupan mahluk hidup,” jelas Tamen.

Tamen menambahkan di sidang World Heritage Convention ke 35 pada 2011, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Leuser, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan masuk dalam Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya atau List of World Heritage in Danger akibat banyaknya kerusakan dan ancaman berupa perambahan dan usulan pembangunan jalan di dalam kawasan. Faktor-faktor tersebut pada akhirnya akan dapat mengeluarkan ketiga taman nasional dari daftar warisan alam dunia bila tidak ditanggapi dengan serius.

Tidak tinggal diam, Pemerintah Indonesia membuat rencana aksi dalam mempercepat mengeluarkan dalam List of World Heritage in Danger. Beberapa langkah diantaranya adalah melaksanakan Strategic Environmental Assessment (SEA) pada setiap rencana pembangunan atau peningkatan jalan di kawasan TRHS dan melaksanakan Environmental Impact Assessment (EIA) yang mengacu pada setiap jalan yang telah dibangun tanpa SEA.

Menurut Direktorat Kawasan Konservasi, Marlenni Hasan, bahwa tercatat delapan indikator, 10 tindakan perbaikan, dan 57 rencana aksi yang telah dilakukan pemerintah dengan menyusun Desired State of Conservation (DSOCR) dan Emergency Action Plan (EAP).

“Tindakan yang perlu dilakukan antara lain tutupan hutan harus meningkat, meningkatnya populasi spesies fauna kunci, tidak ada pembangunan jalan baru, tidak ada kegiatan atau izin pertambangan, tata batas akurat dan tidak hilang, tersedianya tata kelola yang baik, melakukan patroli menggunakan SMART Patrol dengan jumlah kasus dan jumlah putusan pengadilan menurun, dan mempertahankan koridor satwa untuk spesies kunci yaitu spesies harimau, badak, gajah, dan orangutan,” tambah Marlenni.

Agar sinergi aksi bisa diterapkan, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) bekerjasama dengan Sumatran Tiger Project dan Fauna & Flora International – Indonesia Programme melaksanakan Lokakarya “Inisiasi Penerapan Smart Green Infrastructure di Lanskap Taman Nasional Kerinci Seblat” pada selasa (30/7/2019) sebagai bagian dari upaya mengkomunikasikan pentingnya warisan dunia dan upaya yang perlu disiapkan jika pembangunan tidak terelakkan terjadi.

Workshop dihadiri sebanyak 75 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kehutanan, Bappeda Provinsi dan Kabupaten, Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Country Director Fauna & Flora International – Indonesia Program, Cahyo Nugroho, kegiatan ini bertujuan dalam menyamakan persepsi mengenai taman nasional yang masuk dalam warisan dunia, pengembangan  infrastruktur yang ramah bagi lingkungan di TRHS yang sudah terlanjur dibangun setelah masuk dalam warisan alam dunia pada 2004.

“Perlu disusun opsi-opsi ramah-lingkungan bagi pengembangan infrastruktur yang melibatkan sinergi lintas sektor berdasarkan praktik terbaik yang sudah ada di tingkat nasional dan internasional,” terang Cahyo.

 

Rekomendasi Aksi

Terdapat tujuh rekomendasi aksi yang disepakati dan ditandatangani, yaitu:

  • Pemerintah Indonesia wajib mengimplementasikan semua keputusan sidang World Heritage Committee.
  • Direktur Jenderal KSDAE bersurat kepada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyampaikan kebijakan terkait kebijakan pembangunan infrastruktur jalan di situs Warisan Dunia (wardun) kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait.
  • Badan Pengembangan Infrastruktur PUPR (Kementrian PUPR) berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE untuk memperoleh data dan informasi terkait Kehati dan rencana pengelolaan kawasan dalam rangka meyusun arahan kebijakan untuk pengendalian pengembangan infrastukrtur PUPR di TRHS.
  • Disarankan untuk melakukan pemetaan jalan serta membangun sistem monitoring near real time menggunakan GIS dan Remote Sensing yang akan disampaikan kepada pengelola TRHS.
  • Balai Besar TNKS besama mitra akan membentuk tim untuk melakukan kajian dampak pembangunan dan penggunaan jalan yang telah ada serta upaya mitigasi terhadapat penggunaan jalan di TNKS.
  • Direktur Jenderal KSDAE bersurat kepada Kemenko PMK agar mengusulkan kepada Bappenas untuk mengkaji skema kompensasi bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat yang berada di dalam dan sekitar situs wardun, misalnya melalui skema Ecological Fixcal Transfer, Conservation for Development Services, Conditional Cash Transfer, dan Universal Basic Income.

Mengoptimalkan fungsi Tim Koordinasi Warisan Dunia Indonesia sebagaimana SK Menko Nomor 20 tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia.

Sumber: Balai Besar TN Kerinci Seblat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini