BBKSDA Jatim Kembali Lepasliarkan Lutung Jawa

Jumat, 04 September 2020

Malang, 4 September 2020. Upaya apa yang seharusnya segera dilakukan untuk menangani satwa liar hasil penyerahan masyarakat atau sitaan perdagangan ilegal?

Hari Purnomo, Kepala Resort Konservasi Wilayah 22 Malang menyatakan upaya pelepasliaran menjadi salah satu upaya yang harus segera dilakukan terhadap satwa-satwa liar tersebut. Tujuannya untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alamnya.

Seperti yang dilakukan pihak Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Javan Langur Center - The Aspinal Foundation (JLC - TAFIP) pada 3 September 2020 di hutan lindung Coban Talun. Ada 4 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dikembalikan ke habitat alamnya yang masuk wilayah BKPH Pujon, KPH Malang, Perum Perhutani Divre II Jawa Timur tersebut.

Keempat Lutung Jawa tersebut masing - masing berjenis kelamin jantan bernama Rico, dan betina bernama Cindy, Sheila, serta Bungkuk. Mereka merupakan hasil translokasi dari BBKSDA Jatim dan BKSDA Bali.

Menurut Iwan Setiawan, Project Manager JLC - TAFIP, keempat ekor Lutung tersebut merupakan koloni yang paling siap dilepasliarkan karena telah bersih dari infeksi penyakit dan solid. Dan hasil observasi perilaku harian menunjukkan bahwa semua individu mampu berperilaku alami. Adapun proses rehabilitasinya memakan waktu kurang lebih setahun dengan waktu observasi intensif selama 3 bulan di JLC.

“Ada tiga unsur penting dalam proses perawatan dan rehabilitasi Lutung Jawa ini, adaptasi lingkungan, adaptasi pakan dan adaptasi sosial”, ujar pria berkacamata tersebut.

Sebelum menjalani pelepasliaran, keempat Lutung Jawa telah melewati beberapa tahapan, seperti pemeriksaan kesehatan dan penandaan satwa. Lutung-lutung tersebut harus dipastikan terbebas dari hepatiti A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, TBC, SIV, STLV, SRV, dan kultur bakteri. Sedangkan penandaan satwa (tagging) dilakukan dengan menggunakan microchip transponder.

Usai pelepasliaran, JLC - TAFIP akan melakukan proses monitoring intensif terhadap lutung-lutung tersebut. Hal ini untuk memastikan keberadaan lutung-lutung tersebut serta keberhasilan perkembangbiakannya. Monitoring dilakukan 2 hingga 4 kali dalam seminggu.

Tahun 2012 – 2014 Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama JLC - TAFIP mulai intensif melakukan pemulihan populasi Lutung Jawa dalam skala lokal di kawasan Hutan Lindung Coban Talun melalui kegiatan pelepasliaran. Saat itu, sebanyak 35 individu yang terbagi dalam 4 kelompok telah berhasil dilepasliarkan.

Berdasarkan data pengamatan terakhir di tahun 2019, sedikitnya ada 14 anak lutung yang dilahirkan oleh lutung betina hasil rehabilitasi. Dugaan saat ini populasi lutung terus bertambah, mengingat kegiatan perburuan liar sudah tidak pernah dijumpai lagi oleh tim monitoring maupun informasi dari warga sekitar.

Sejak tahun 2015 – awal tahun 2019, kegiatan pelepasliaran dipindahkan ke kawasan hutan lindung Malang Selatan guna memulihkan populasi Lutung Jawa secara lokal. Tak kurang 57 ekor lutung yang terbagi dalam 16 kelompok telah dilepasliarkan di kawasan tersebut.

Sejak tahun 2019, lokasi pelepasliaran kembali dilakukan di kawasan Hutan Lindung Coban Talun dengan lokasi yang berbeda saat pelepasliaran di tahun 2014.

Sumber Foto dan Teks : Agus Irwanto, Resort Konservasi Wilayah 22 Malang BBKSDA Jatim

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini