85 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua

Kamis, 03 Oktober 2019

Ternate, 1 Oktober 2019. Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019 mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun) serta Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi sebanyak 85 ekor, yang terdiri dari :

  • Kasturi ternate (Lorius garrulus) 49 ekor;
  • Kakatua putih (Cacatua alba) 15 ekor;
  • Nuri bayan (Eclectus roratus) 11 ekor;
  • Nuri kalung ungu (Eos squamata) 10 ekor;
  • Gantungan burung sebanyak 59 buah dan;
  • kandang sebanyak 3 buah.

Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara yaitu Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai; Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara; Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan para pelaku modus penangkapan burung dilakukan menggunakan lem getah/teru pohon sukun yang diletakan di cabang/ranting kayu bersama dengan burung pancing dimana burung pancing ini akan bersuara atau berkicau memancing burung lainnya.

Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sementara barang bukti dilakukan titip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Yosef Nong selaku Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan  dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua menjelaskan bahwa “Provinsi Maluku Utara adalah salah satu simpul perdagangan satwa burung paruh bengkok, lokasinya yang strategis dan tipe kepulauan yang memiliki banyaknya pintu keluar berupa pelabuhan rakyat sehingga petugas mengalami kesulitan dalam pengawasan, untuk itu dibutuhkan sinergirtas antar penegak hukum dalam penanganan perdagangan satwa liar yang dilindungi khususnya paruh bengkok di sekitar wilayah Maluku Utara.”

Sumber : Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini