Lindungi Tapir dan Habitatnya di Hari Tapir Sedunia

Senin, 29 April 2024 BBKSDA Sumatera Utara

(sumber foto : Betahita)

Medan, 29 April 2024. Adakah yang mengetahui bahwa tanggal 27 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia ? Mungkin relatif sedikit yang memiliki pengetahuan tentang momentum peringatan tersebut, padahal hari istimewa ini secara resmi diluncurkan dan ditetapkan sejak tahun 2008 yang lalu. Kondisi ini dapat dimaklumi karena satwa ini meskipun badannya seksi, tapi kalah pamor dibandingkan dengan mamalia besar kharismatik, seperti : orangutan, gajah, badak dan harimau.

Ditetapkannya Hari Tapir Sedunia tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Saat ini ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tapir asia yang terdapat di Sumatera dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar diantara jenis lainnya yang tersisa.

Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang paling aneh sedunia. Satwa ini merupakan binatang yang sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu tapir kerap disebut sebagai fosil hidup.

Salah satu yang membuat tapir disebut-sebut sebagai hewan yang paling aneh yang hidup sekarang ini adalah karena ia memiliki  tubuh yang menyerupai babi, memiliki belalai seperti gajah dengan moncong mirip trenggiling. Selain itu secara DNA tapir justru lebih dekat dengan kuda, badak dan zebra (https://kumparan.com)  

(sumber foto : Agrozine)

Tapir (Tapirus indicus) yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera. Di Sumatera Utara, dibeberapa kawasan konservasi, satwa ini masih dijumpai, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal. Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.

Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id). Lalu strategi dan rencana aksi untuk penyelamatannya, diantaranya dengan melakukan pemantauan secara sistematis pada kantong-kantong populasi tapir serta mempertahankan jumlah populasi tapir yang lestari (viable) dan mengupayakan ketersambungan (connectivity) suatu populasi dengan populasi lainnya. 

Peringatan Hari Tapir Sedunia menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi dan melestarikan tapir beserta dengan habitatnya, agar dapat hidup dan berkembangbiak dengan baik secara alami, sehingga populasinya di alam dapat terus terjaga. Kita semua dapat berperan dalam pelestarian satwa ini, dengan melakukan tindakan-tindakan yang sederhana seperti mempelajari lebih lanjut tentang tapir dan berbagi informasi dengan orang lain, hingga mendukung upaya konservasi melalui donasi atau partisipasi dalam berbagai kegiatan/acara. Selamat Hari Tapir Sedunia….

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara




Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini