Sebelas Arahan Khusus Perencanaan Kawasan Konservasi

Kamis, 28 April 2022

Bogor, 27 April 2022.  Beberapa Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) yang ingin dicapai, perlu dilakukan dengan upaya pencapaian output/IKK melalui tahapan-tahapan kegiatan. IKK tersebut antara lain (1) Luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman tinggi (27 Juta Hektar); (2) Jumlah unit kawasan konservasi yang dilakukan pemolaan, penataan dan perencanaan (150 Unit KK); (3) Jumlah kerja sama penguatan fungsi dan pembangunan strategis pada kawasan konservasi (100 PKS). Untuk optimalisasi pencapaian IKK tersebut, Direktorat RKK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tematik guna menjaring informasi dan menyamakan persepsi perencanaan kawasan konservasi pada tangga 17 Maret 2022 silam secara hybrid, dimana pengisi acara dan panitia hadir secara luring di Sahira Butik Hotel Pakuan dan peserta hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat Koordinasi ini juga menjadi ruang komunikasi antara pusat dengan UPT dalam menyampaikan strategi, target kinerja, dan aspek teknis lainnya. Adapun yang dibahas antara lain (1) Komponen dan strategi dalam pencapaian target; (2) NSPK; (3) Metode pengukuran kinerja; (4) Pengelolaan data dukung capaian kinerja; (5) Target per UPT; dan (6) Dukungan anggaran. 

Output dari rakor tematik ini menghasilkan rumusan berupa arahan khusus yang diberikan kepada UPT sebagai strategi pencapaian IKK. Rumusan tersebut disusun Tim Perumus dengan anggota Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Kepala Balai TN Gunung Rinjang, Kasubdit Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi, Kasubdit Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi, serta PEH Madya lingkup Direktorat RKK. Arahan khusus tersebut yaitu :

  1. UPT lokasi sasaran mengusulkan kegiatan inventarisasi dengan luasan maksimal 3% dari luas kawasan;
  2. Pelaporan UPT berbentuk album peta yang dilengkapi file shp dan data numerik;
  3. Verifikasi keanekaragaman hayati di opened area dapat menggunakan citra resolusi tinggi dengan menggunakan pesawat tanpa awak;
  4. KSA/KPA yang belum dikaji, perlu dikaji melibatkan pakar dan instansi terkait sedangkan KSA/KPA yang sudah dikaji akan dibahas di tingkat pusat, dan UPT harus menyiapkan alokasi kegiatan konsultasi dan koordinasinya;
  5. Penyusunan peta zona/blok menggunakan peta dasar yang bersumber dari Direktorat RKK;
  6. Penandaan batas zona diprioritaskan pada lokasi yang terdapat aktivitas masyarakat/permukiman, pemanfaatan KK;
  7. RPJP harus segera disusun sebagai panduan UPT dalam pengelolaan kawasan serta pembahasan RPJP melibatkan eselon II lingkup Ditjen KSDAE;
  8. Direktorat akan melihat potensi alokasi DIPA dan kegiatan pada dokumen RPJP yang disusun;
  9. RPJPn agar disusun dan menjadi prasyarat dalam penelaahan alokasi RKA-KL;
  10. Alokasikan anggaran untuk subkomponen kerja sama (koordinasi & konsultasi; monitoring; evaluasi; fasilitasi; penyusunan/ pembahasan/penandatanganan PKS, RPP, RKT & penyusunan dokumen tata kelola kerja sama; dan publikasi kerja sama);
  11. Kerja sama untuk filling the gap, tidak double anggaran, mengedepankan kaidah konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari) serta prinsip efiesiensi dan efektivitas pendanaan.

Hasil rumusan semoga selaras dengan tujuan bersama dalam kegiatan perencanaan kawasan konservasi untuk tersedianya bahan masukan volume dan lokasi target IKK/Rincian Output (RO) tahun 2023 dan tersedianya arahan strategi pencapaian IKK. 

Sumber : Mugiharto HP - PEH Muda Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini