BBKSDA Sumut dan Pusat Perlindungan Orangutan Susun Kegiatan Bersama Dalam RKT III

Selasa, 21 Januari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Penandatanganan RKT III antara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Direktur Pusat Perlindungan Orangutan

Medan, 21 Januari 2025. Kawasan Konservasi di Balai Besar KSDA Sumatera Utara merupakan habitat bagi beberapa spesies kunci, seperti: Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Namun saat ini, satwa-satwa dilindungi, terutama orangutan banyak mengalami tekanan dan ancaman. Salah satu ancaman yang dihadapi orangutan adalah manusia. Adanya kerusakan hutan sebagai habitat alaminya mengakibatkan keberadaan orangutan semakin tertekan, adanya pembukaan lahan secara masif mengakibatkan ruang hidup orangutan semakin sempit. Selain itu orangutan juga banyak yang dijadikan hewan peliharaan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk menyelamatkan orangutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya menyelamatkan spesies kunci tersebut.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka konservasi jenis satwa liar terutama Orangutan beserta habitatnya di Provinsi Sumatera Utara bukan hanya menjadi tanggungjawab pengelola kawasan saja, tetapi juga menjadi tanggungjawab semua pihak terkait (stakeholders), mulai dari tingkat pemerintahan (Pusat dan Daerah), sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan juga masyarakat.

Dalam rangka mendukung upaya program rehabilitasi orangutan, penguatan kelembagaan, dan perlindungan kawasan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pusat Perlindungan Orangutan (Center For Orangutan Protection) Nomor : PKS.4583/K.3/TU/PK/10/2023 dan Nomor 18/HQ-10/COP/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Penguatan Fungsi Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Dukungan Pengawetan Flora dan Fauna, Penguatan Kelembagaan dan Perlindungan dan Pengamanan Melalui Program Rehabilitasi Orangutan di Provinsi Sumatera Utara.

Perjanjian Kerja Sama ini sudah berlangsung dan saat ini memasuki tahun ketiga, sehingga perlu penyusunan Rencana Kerja Tahun (RKT) III, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pada Senin (20/1), telah dilaksanakan rapat Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) III Periode 2025 di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.Ap.,M.Env, dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara,  Elvina Rosinta Dewi, S.Hut., M.I.L.,  dihadiri  pejabat struktural Eselon III dan IV lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara, staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, serta Direktur Pusat Perlindungan Orangutan, Daniek Hendarto Sulistyo beserta timnya.

Namun sebelum RKT III disahkan dan  ditandatangani, terlebih dahulu dilakukan evaluasi realisasi kegiatan RKT II. Ada beberapa kegiatan bersama yang sudah dilakukan, seperti : rehabilitasi 5 (lima) individu orangutan ke Pusat Konservasi Orangutan, serta Rehabilitasi Siamang, Owa dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, translokasi orangutan bernama Robert yang tidak dapat dilepasliarkan dari BKSDA Jambi  ke SRA, terbangunnya 1 enclosure orangutan di Pusat Konservasi Orangutan, serta Rehabilitasi Siamang, Owa dan Beruang Madu di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terlaksananya survei lokasi di SM. Siranggas dan terbangunnya 1 blok kandang orangutan (2 kamar). 

Selanjutnya, kunjungan sosialisasi terkait pendidikan konservasi orangutan dan satwa liar lainnya di 10 (sepuluh) sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Pakpak Bharat, terlaksananya 2 (dua) kegiatan kampanye untuk menarik minat masyarakat terhadap konservasi orangutan dan satwa liar lainnya di Kota Medan, terlaksananya pemasangan sarana prasarana himbauan dan larangan sebanyak 10 papan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Pakpak Bharat, dukungan penanganan penegakan hukum satwa orangutan dan satwa liar lainnya sebanyak 1 kasus yakni pendampingan pengumpulan bahan dan keterangan kematian Harimau Sumatera di Hutarimbaru, terlaksananya 12 kegiatan patroli masing-masing 3 kali di lokasi CA. Dolok Sipirok, CA. Sibual-buali, SA. Lubuk Raya dan SM. Siranggas, serta terfasilitasinya pengadaan kamera jebak sebanyak 5 buah.

Kepala Bagian Tata Usaha memandu pembahasan RKT III

Sedangkan untuk RKT III, telah disepakati beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti : Dukungan penyelamatan Orangutan dalam bentuk bantuan teknis, tenaga medis dan operasional, rehabilitasi orangutan hasil penyelamatan, fasilitasi pengecekan kelayakan lokasi pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi, fasilitasi pelepasliaran orangutan dan monitoring pasca pelepasliaran, dukungan translokasi orangutan yang tidak dapat dilepasliarkan atau hasil repatriasi, fasilitasi pengembangan SM. Siranggas sebagai lokasi sekolah hutan, peresmian program sekolah hutan di SM. Siranggas, pendidikan konservasi disekitar area habitat orangutan, pemasangan sarana prasarana himbauan dan larangan, pelatihan dalam survei populasi dan keanekaragaman hayati, fasilitasi sekolah konservasi alam, dukungan pembuatan ruang edukasi orangutan, dukungan fasilitasi penanganan penegakkan hukum satwa orangutan dan satwa liar lainnya, serta fasilitasi kegiatan patrol kawasan dan pengamanan tumbuhan dan satwa liar.

Usai pembahasan, kemudian dilakukan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) III antara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.Ap.,M.Env dan Direktur Pusat Perlindungan Orangutan, Daniek Hendarto Sulistyo, disaksikan pejabat struktural Eselon III dan IV lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara. 

Sumber : HM Parlindungan Sinaga, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara






Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini