Jumat, 10 Januari 2025 BBKSDA Sulawesi Selatan
Makassar, 9 Januari 2025 - Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 9 Januari 2025 di Ruang Rapat Anoa. Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur ini dalam rangka konsultasi dan konfirmasi tentang obyek wisata di Kabupaten Luwu Timur yang masuk di dalam kawasan hutan atau kawasan konservasi. Tim Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur terdiri atas Ketua Komisi II, tujuh (7) orang Anggota Komisi II, dan tiga (3) staf.
Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan, T. Heri Wibowo, S.Hut., M.Eng., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengunjungi Balai Besar KSDA Sulsel dalam upaya mendapatkan informasi tentang pengembangan obyek wisata alam di Kabupaten Luwu Timur yang lokasinya berada di dalam kawasan konservasi.
“Kawasan konservasi di Kabupaten Luwu Timur memiliki potensi wisata yang besar, tetapi pengelolaannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan memperhatikan kaidah konservasi sumber daya alam. Kami siap mendukung sesuai dengan pedoman teknis dan regulasi yang berlaku,” ujar T. Heri Wibowo.
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan memaparkan sejumlah potensi wisata alam kawasan koservasi beserta pengelolaan yang berada di Kabupaten Luwu Timur. Terdapat tiga Taman Wisata Alam (TWA), yaitu TWA Danau Matano, Danau Towuti, dan Danau Mahalona, yang memiliki daya tarik wisata alam yang sangat potensial, kekayaan flora dan fauna yang khas serta keindahan lanskapnya. Lokasi-lokasi unggulan seperti Pantai Ide, Gua Subagio, dan pesona matahari terbit di Danau Mahalona menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, aktivitas wisata minat khusus, seperti diving di Danau Matano menawarkan pengalaman unik bagi wisatawan. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan juga menjelaskan mekanisme pengajuan Perizinan Berusaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau One Single Submission (OSS) untuk memastikan kegiatan wisata di kawasan konservasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur menyampaikan: “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, potensi wisata Luwu Timur dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan pelestarian hutan”.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda Retribusi Wisata Alam mengalami kendala, terutama diimplementasikan untuk objek wisata yang berada di kawasan hutan seperti di objek wisata Malela, Kecamatan Mangkutana. Pemerintah daerah telah membangun fasilitas di kawasan tersebut, tetapi regulasi belum memperbolehkan pengenaan retribusi.
“Kami mencoba mencari mekanisme pengelolaan yang sesuai, mengingat infrastruktur sudah tersedia. Namun, kawasan ini berada di dalam kawasan hutan sehingga butuh solusi yang tidak melanggar aturan,” ungkap salah satu anggota DPRD.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan penuh antusias mengikuti paparan dan diskusi dalam kunjungan kerja ini. Pertemuan ini memberikan wawasan baru terkait pengelolaan kawasan konservasi, yang mendapat apresiasi tinggi dari para anggota dewan. Keterlibatan pihak luar di dalam kawasan konservasi melalui dua mekanisme, yaitu kerja sama dan perizinan. Mekanisme izin untuk memberi peluang usaha dan penarikan retribusi, sedang pada kerja sama tidak dapat dimanfaatkan untuk komersial atau penarikan retribusi.
Penjelasan yang disampaikan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan mengenai tata kelola kawasan konservasi, termasuk peluang pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan daerah, menjadi bahan berharga untuk dirumuskan dalam kebijakan daerah. DPRD Luwu Timur menyatakan akan menjadikan hasil pertemuan ini sebagai acuan dalam menyusun kebijakan, khususnya terkait upaya pelestarian kawasan hutan dan pengembangan potensi wisata berbasis konservasi di Kabupaten Luwu Timur. Pada kesempatan tersebut diserahkan Plakat Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Kunjungan kerja ini menegaskan pentingnya sosialisasi tentang kawasan hutan, kawasan konservasi, dan regulasinya dalam pengembangan wisata alam di daerah.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Siaran Pers Nomor : SP.01/K.8/TU/Humas/01/2025)
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0