Sabtu, 23 Mei 2020
Cibodas, 20 Mei 2020 - Elang jawa (Nisaetus bartelsi), merupkan salah satu spesies prioritas di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), termasuk spesies terancam punah, dan berstatus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya merupakan salah satu top predator, sehingga menjadi indikator kesehatan eksositem. Elang Jawa satwa endemik pulau Jawa ini, sejak tahun 1950 resmi menjadi simbolisasi lambang negara Republik Indonesia (burung Garuda) dan hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dalam Keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto, elang Jawa dikategorikan sebagai satwa langka dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018, oleh karenanya keberadaannya harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sebaran elang Jawa di TNGGP tersebar hampir di seluruh wilayah Resort PTN. Estimasi hasil monitoring elang Jawa sebanyak 43 individu (tahun 2015), 49 individu (tahun 2016), 44 individu (tahun 2017), 33 individu (tahun 2018), dan 38 individu (tahun 2019).
Dari hasil pantauan untuk setiap tahunnya, estimasi hasil monitoring elang Jawa di TNGGP mengalami fluktuasi. Hal ini diduga karena adanya variasi pola musim dan iklim setiap tahunnya, seperti jumlah bulan basah dan kering setiap tahun tidak sama, dan juga dikarenakan faktor lingkungan lainnya yang mempengaruhi kehadiran elang Jawa.
Untuk meningkatkan populasi dan mengubah status dari “satwa langka” menjadi “satwa umum” (tidak langka) perlu pengelolaan yang lebih baik sehingga populasinya bisa ditingkatkan. Pada saat kegiatan monitoring tahun 2019 di TNGGP telah terjadi penambahan individu. Bahkan sempat diambil dokumentasi pertumbuhan anakan elang Jawa di lokasi pengamatan Bidang PTN Wilayah III Bogor, dalam bentuk video singkat.
Proses pengembangbiakan elang Jawa biasanya berlangsung pada periode Januari hingga Mei setiap tahun. Dimulai dengan proses perkawinan pada bulan Januari, dilanjutkan dengan pembuatan sarang oleh induk, bertelur, mengerami, dan menetas pada bulan April. Setelah menetas anak elang Jawa membutuhkan waktu hingga dua bulan untuk mulai belajar terbang. Sampai usia 4-5 bulan, induk elang Jawa tetap menjaga dan memberinya makan sampai bayi elang jawa bisa hidup mandiri.
Secara umum kawasan TNGGP sangat mendukung kehidupan elang Jawa di habitat aslinya. Hal ini bisa terlihat dari populasi yang cenderung stabil (meskipun sedikit berflutuasi) dari tahun ke tahun. Bentang alam yang memang cocok (lembah tempat berburu dan bukit, pohon yang tinggi tempat mengincar mangsa, kelimpahan pakan serta rendahnya aktivitas manusia). Lebih-lebih dengan terus dilakukan upaya restorasi kawasan yang terdegradasi (eks hutan produksi yang alih fungsi menjadi kawasan konservasi), kondisi ekosistem di kawasan ini diharapkan akan semakin mendukung kehidupan jenis-jenis satwa langka, termasuk elang Jawa.
Sumber: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4