Keterangan Ahli BBKSDA Sumut : Terdakwa Tidak memiliki Izin Penangkaran Satwa

Selasa, 24 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan keterangan

Medan, 24 Juni 2025. Kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat  (Manouria Emys) dengan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, kembali digelar di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN)  Medan, pada Senin 23 Juni 2025, dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dede Syahputra Tanjung, SP., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda.

Ahli menerangkan bahwa penetapan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kriteria yang digunakan dalam penilaian tumbuhan dan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yaitu : mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Ketika salah seorang dari Majelis Hakim bertanya  metode apa yang digunakan  Ahli untuk menentukan jenis satwa hasil tangkapan tersebut? Saksi menjelaskan dengan melihat ciri-ciri fisik (morfologi) dari satwa, seperti Nuri Bayan (Eclectus roratus), dengan paruh bengok, tubuh gempal, panjangnya sekitar 35 cm (14 inci). Jantan sebagian besar berwarna hijau cerah dengan semburat kuning di kepala, memiliki pendahuluan biru, dan sayap merah serta penutup bawah sayap, ekornya memiliki pinggiran sempit berwarna kuning krem dan pinggirannya abu-abu tua dengan kuning krem di bawahnya, dan bulu ekornya berwarna hijau di bagian tengah dan biru saat mendekati tepinya. Sedangkan Nuri bayan betina, sebagian besar berwarna merah cerah dengan rona lebih gelap di punggung dan sayap. Mantel dan penutup bagian bawah sayap menjadi lebih gelap menjadi warna ungu, dan tepi sayap berwarna biru lembayung, ekornya berwarna oranye kekuningan di bagian atas dan ujung lebih oranye dengan bagian bawah berwarna kuning.

Untuk Kura–kura Baning Coklat alias Kura - Kura Kaki Gajah (Manouria Emys) ciri-ciri fisiknya: perisai punggungnya (karapas) tinggi melengkung, keping vertebralnya kurang lebih sama lebar dengan keping kostal, panjang keping-keping vertebral juga kurang lebih sama, keping vertebral pertama mempunyai sisi sejajar, sedangkan keping vertebral kelima melebar ke arah belakang.

Terkait pengakuan terdakwa bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa termasuk dilindungi, Ahli menerangkan bahwa peraturan perundangan yang ada, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dimana Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Ketika Majelis Hakim bertanya apakah terdakwa mempunyai izin penangkaran satwa liar? Ahli menjawab terdakwa tidak memiliki izin penangkaran satwa liar dari Kementerian Kehutanan. Ahli juga menjelaskan bahwa setiap warga Negara dapat memelihara satwa dilindungi dengan ketentuan memiliki Perizinan Berusaha untuk penangkaran komersil, lembaga konservasi, peredaran, dan peragaan, serta Persetujuan untuk penangkaran non komersil, pemeliharaan untuk kesenangan jenis tidak dilindungi, serta kuota tangkap alam.

Usai mendengarkan Keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda persidangan sampai Senin, 7 Juli 2025.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini