Sidang Perdana Pemburu Burung TN Ujung Kulon

Kamis, 27 Februari 2025 BTN Ujung Kulon

Labuan, 27 Februari 2025. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu silam (19/2), telah dilakukan sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handi Reformen Kacaribu, S.H., M.H., didampingi Febriyana Elisabet S.H, M.H. dan Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H. Terdakwa yang hadir pada sidang tersebut yaitu JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA yang ditangkap pada tanggal 30 September 2024, serta dihadiri oleh perwakilan keluarga dan Pemerintah Desa Ujungjaya.

Sidang ini diselenggarakan untuk mendengar keterangan saksi antara lain Saksi Pelapor (Heri Heriyanto,S.H. Heri Juanda, A.Md dan Andri Resdiana Pamungkas), dan Saksi Ahli (Eka Yanuar Pribadi, S.Hut).


Peraturan yang dilanggar oleh para terdakwa adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan UU 32/2024 tersebut merupakan pertama kali di terapkan di kawasan konservasi Indonesia.

Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa Darma bin Asda adalah.Pasal 21 ayat (2) huruf a (Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup) Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d (Orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa uang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a).

Sedangkan untuk para terdakwa lainnya (Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe) pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 ayat (2) huruf g (Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam meliputi: mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat) Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b (Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil dan atau memindahkan barang apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g).

Sidang ditutup dengan Kesimpulan penegasan Hakim terhadap kejadian perkara berada pada zona inti Taman Nasional, penerapan pasal yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dipersidangkan sudah tepat, kerugian baik materil maupun non materil yang diakibatkan para terdakwa, peraturan mengenai satwa yang di lindungi dan Sidang ditunda sampai dengan tanggal 26 Februari 2025 untuk meminta keterangan saksi ahli berikutnya.

Semoga hasil dari penerapan ini dapat dijadikan yurispudensi kedepannya

Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini