Warga Serahkan Ular Sanca Kembang Hasil Rescue Dari Rumah Warga

Selasa, 27 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Wan Andrian Pratama menyerahkan Ular Sanca Kembang kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Medan, 27 Mei 2025. Senin siang, 26 Mei 2025, Wan Andrian Pratama, mahasiswa yang beralamat di Dusun XIV Jl. Karya Sakti No. 33, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna menyerahkan 1 (satu) ekor Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus). Dalam keterangannya kepada petugas Wan Andrian Pratama menjelaskan bahwa ular tersebut sebelumnya memasuki rumah warga di jalan besar Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu dinihari (25/5) sekitar pokul 01.00 Wib. Warga yang panik segera meminta tolong kepadanya untuk menanganinya. 

Wan Andrian Pratama pun melakukan tindakan rescue mengamankan ular dimaksud. Upayanya berhasil dan setelah ditangkap segera membawanya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Terlihat ular dalam keadaan sehat, namun sebelum dilepasliarkan akan dilakukan pemeriksaan kondisi ular dimaksud. 

Ular Sanca Kembang atau biasa juga disebut dengan Ular Sanca Batik merupakan ular dari suku Pythonidae yang berukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang diantara ular lain. Ular ini memang tidak berbisa, namun tetap berbahaya karena ukuran tubuhnya yang besar dan kekuatan lilitannya yang kuat. Ular ini dapat membahayakan manusia, bahkan berpotansi fatal jika terlilit.

Meskipun Ular Sanca Kembang tidak termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia, namun keberadaannya tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem. Perubahan cuaca yang terjadi saat ini menjadi salah satu faktor jenis ular ini bergerak mencari tempat yang dianggap aman termasuk kemungkinan memasuki rumah warga, oleh karena itu dihimbau kepada warga untuk waspada dan selalu rutin menjaga serta membersihkan lingkungan rumah agar menghindari tempat untuk bersarangnya satwa liar ini.

Sumber : Agus Rinaldi, SH. (Penelaah Teknis Kebijakan) dan Rinto NP. Rajagukguk, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini