Pedagang Satwa Liar Dilindungi Digulung, Puluhan Merak Hijau Disita

Senin, 10 Februari 2025 BBKSDA Jawa Timur

Banyuwangi, 6 Februari 2025. Tim Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan dukungan Resor Konservasi Wilayah 13 Banyuwangi - Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dilindungi di Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, 6 Februari 2025. Dalam operasi ini, aparat menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal burung dilindungi. 

Barang bukti yang disita meliputi 16 ekor anak Merak Hijau (Pavo muticus) dalam kondisi hidup, satu ekor merak hijau yang telah mati, 16 butir telur merak hijau, satu unit mesin tetas telur (inkubator), serta enam ekor alap-alap capung (satu ekor dewasa dan lima ekor anakan). 

Seluruh satwa hasil sitaan saat ini rawat di Wildlife Rescue Unit  (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi. Sementara itu, tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam keberlangsungan spesies dilindungi. Merak hijau, sebagai salah satu satwa endemik Indonesia, termasuk dalam daftar Apendiks II CITES dan dilindungi undang undang. 

BBKSDA Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya perlindungan satwa liar dengan tidak membeli atau memperdagangkan hewan dilindungi secara ilegal. Upaya konservasi yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (dna)

Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah III Jember


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini