BBKSDA Papua Lepas Liar 22 Satwa di Hutan Kuala Kencana

Rabu, 30 April 2025 BBKSDA Papua

Jayapura, Selasa 29 April 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua melepasliarkan 22 individu burung. Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa, 29 April 2025 di Hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam pelepasliaran kali ini, PT. Freeport Indonesia memberikan dukungan. Keseluruhan burung yang dilepasliarkan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Burung-burung tersebut hasil penegakan hukum sebanyak 19 ekor dan serahan masyarakat sebanyak 3 ekor. Hasil penegakan hukum terdiri dari 2 nuri aru (Chalcopsitta scintillata) 12 kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 Kakatua Raja (Probrosciger aterrimus) dan serahan masyarakat terdiri dari 2 Kakatua Koki (Cacatua galerita) 1 Nuri Kelam (Pseudeos fuscata).

Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) hasil penegakan hukum Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, mengatakan, “Semua satwa sudah dapat pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semuanya dalam kondisi baik dan sehat sehingga siap dilepasliarkan.” Bambang juga memberikan penjelasan terkait pemilihan lokasi lepas liar, yang dipertimbangkan berdasarkan kesesuaian habitat dan keamanan dari gangguan manusia. Hal ini demi menjaga kesejahteraan satwa dengan ketersediaan pangan sehingga dapat terus menetap, berkembang biak, dan lestari sampai di masa depan. Pelepasliaran satwa ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, pemerintah terkait, serta para mitra konservasi yang turut mendukung kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.


Sementara itu, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, di antaranya BPPHLHK Wilayah Maluku Papua. “Tujuan kegiatan ini tentu saja mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya, untuk menjaga kelestariannya. Dengan kegiatan ini, kami sangat mengharapkan agar populasi satwa liar di alam dapat mengalami peningkatan. Lebih dari itu, ada hal yang juga sangat mendesak dan kita terus dorong, yaitu peningkatan kesadaran masyarakat bahwa menjaga kekayaan hayati di alam bersifat sangat penting untuk kita lakukan bersama,” ungkap Martana.

Dalam hal ini, Martana menegaskan tentang kesadaran masyarakat tersebut merupakan ujung tombak dalam melestarikan kekayaan hayati Papua. Kesadaran tersenut nantinya dapat menurunkan atau bahkan meniadakan kasus tindak ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Martana mengimbau semua pihak untuk terus bekerja sama menjaga keanekaragaman hayati Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan hayati dunia. (dd)


Sumber:
BBKSDA Papua
Call Center BBKSDA Papua – 0823 9770 9728

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini