Jumat, 02 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Burung Nuri Bayan yang dititip ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Belawan, 2 Mei 2025. Sehubungan dengan ditingkatkannya status penyidikan perdagangan satwa liar dengan tersangka SDB alias Evan, 25 tahun, mahasiswa, yang dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pada Selasa (29/4), dilakukan Penyerahan Berkas Perkara P.21 Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan di Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan. Penyerahan berkas ditandai juga dengan penyerahan tersangka serta barang bukti berupa : 3 (tiga) ekor burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) jenis kelamin jantan warna hijau, 2 (dua) ekor burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) jenis kelamin betina warna merah, 2 (dua) butir telur burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) dalam keadaan utuh dan 2(dua) individu satwa liar dilindungi jenis Kura-kura Baning Coklat alias Kura-kura Kaki Gajah (Manouria Emys).
Kasus ini bermula ketika Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys). Petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku inisial SDB alias Evan, 25 tahun, mahasiswa, yang membawa 2 (dua) ekor Burung Nuri Bayan, dimuat dalam sangkar besi, diangkut dengan menggunakan 1(satu) unit Innova warna hitam. Pelaku hendak memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup, pada Jumat (15/11) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kura-kura Baning Coklat yang ikut dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara
1 (satu) ekor burung Nuri Bayan dihargai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sehingga nilai jual 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan tersebut sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang rencananya akan dibayar secara COD, namun transaksi pembayaran belum terjadi pelaku keburu diamankan petugas kepolisian. Kemudian pelaku SDB alias Evan berikut barang bukti diamankan petugas ke Polda Sumatera Utara guna penyidikan selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Muhammad Ali Iqbal Nasution, terhadap barang bukti diketahui benar bahwa ada 2 ekor Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) merupakan satwa yang dilindungi.
Selanjutnya Tim Penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengembangan asal usul kedua ekor burung Nuri Bayan tersebut dengan memeriksa lokasi pemeliharaan hewan milik SDG alias Evan yang terdapat disamping rumah orang tuanya di Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dilokasi pemeliharaan kembali ditemukan satwa yang dilindungi, terdiri dari 3 (tiga) ekor burung Nuri Bayan yang sedang bertelur yang ditempatkan dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Baning Coklat.
Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara menandatangani Berita Acara Penitipan
Penyidik menyimpulkan diduga telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (g) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Usai menangkap pelaku, semua barang bukti satwa liar dilindungi dititip Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan setelah Penyerahan Berkas Perkara P.21 Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan, penitipan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan segera diserahkan ke petugas Kejari Belawan.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5